Dipicu Hal Ini, Ratusan Pendemo MK Panjat Gerbang Gedung Sapta Pesona

Dipicu Hal Ini, Ratusan Pendemo MK Panjat Gerbang Gedung Sapta Pesona

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Dipicu Hal Ini, Ratusan Pendemo MK Panjat Gerbang Gedung Sapta Pesona

GELORA.CO -
Ratusan massa aksi yang tengah berkumpul di depan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat berupaya untuk mendobrak gerbang Gedung Sapta Pesona.

Hal tersebut lantaran ratusan pendemo itu dilarang untuk masuk dan salat di Masjid Rihlatul Jannah yang berada di halaman parkir Gedung Sapta Pesona Jakarta Pusat.

Salah satu pendemo bernama Ria mengaku bahwa dirinya hanya ingin salat Zuhur di masjid tersebut. Sayangnya hal tersebut tidak diizinkan oleh pihak keamanan.

Pelarangan itu pun membuat ratusan pendemo marah dan berupaya mendobrak gerbang Gedung Sapta Pesona hingga akhirnya ditahan oleh sejumlah Satpol PP.

"Kami cuma mau solat zuhur," tutur Ria kepada Bisnis di Depan Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (22/4).

Namun, ada beberapa orang yang akhirnya memilih untuk memanjat pagar Gedung Sapta Pesona dan masuk ke dalam Masjid Rihlatul Jannah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengerahkan setidaknya 7.783 personel untuk mengamankan demonstrasi terkait hasil putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4).

Pihaknya membagi 7.783 personel tersebut ke beberapa sektor seperti Gedung MK, Bawaslu RI dan Monas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas yang sifatnya situasional.

Adapun diketahui, putusan MK menyatakan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden tetap sah berdasarkan hukum. MK tidak menemukan bukti adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran.

Anggapan tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2024).

Arief menjelaskan, para hakim konstitusi mempertimbangkan dalil Pemohon (Anies-Muhaimin) yang menafsirkan putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai bukti adanya intervensi Jokowi tidak beralasan. Mahkamah, lanjutnya, sudah memberi penafsiran tegas atas putusan itu dalam Putusan No. 141/PUU- XXI/2023 dan 145/PUU-XXI/2023.

Tak hanya itu, putusan MK No. 90 yang menganulir syarat minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden juga langsung berlaku ketika dibacakan. Oleh sebab itu, KPU juga tetap berhak menerima pencalonan Gibran meski belum mengubah peraturan ihwal syarat minimal umur calon presiden dan wakil presiden.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait [Prabowo] dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Termohon [KPU] telah sesuai dengan ketentuan," jelas Arief.

Para hakim konstitusi juga tidak menemukan bukti yang memuaskan ihwal dalil Pemohon yang nyatakan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi dalam pencalonan Gibran.

Oleh sebab itu, permohonan Pemohon yang ingin Gibran didiskualifikasi menjadi calon wakil presiden tidak bisa diterima oleh MK.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita