Diajukan Megawati dan Habib Rizieq Shihab ke MK, Ini Pengertian dan Peran Penting Amicus Curiae

Diajukan Megawati dan Habib Rizieq Shihab ke MK, Ini Pengertian dan Peran Penting Amicus Curiae

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 18 amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai pihak. Hal itu terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Amicus curiae itu salah satunya diajukan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab. Amicus curiae seringkali membingungkan bagi sebagian orang. Apa itu Amicus Curiae?


Pengertian amicus curiae

Amicus curiae sebenarnya bukan pihak yang terlibat langsung dalam perkara pengadilan. Hal ini tidak seperti terdakwa, saksi, hakim, maupun pihak lainnya.

Amicus curiae yakni, konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga berkepentingan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi mampu memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.

Pada umumnya, amicus curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan.

Dasar hukum amicus curiae

Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," bunyi Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009.

Peran amicus curiae dalam persidangan


Amicus curiae menjadi peran penting
dalam memberikan pendapat hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara hukum.

1. Pendapatnya menjadi pertimbangan utama

Amicus Curiae disebutkan dalam putusan dan pendapatnya dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim.

2. Pendapatnya menjadi pertimbangan tambahan

Pendapat amicus curiae dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusan.

3. Pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan

Jika pendapat amicus curiae tidak dianggap relevan oleh hakim, maka tidak dipertimbangkan dalam putusan.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita