GELORA.CO – Serda Adan Aryan Marsal harus bersiap menghadapi hukuman berat. Personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nias yang menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telambanua, calon siswa (casis) bintara TNI-AL, itu bakal dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Komandan Pangkalan TNI-AL (Danlanal) Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah menyampaikan, Serda Adan dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP. Artinya, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepada Jawa Pos, Wishnu mengatakan, pihaknya menangani kasus tersebut di bagian awal. Pasal pembunuhan berencana sudah dikenakan terhadap pelaku. ”Tanggal 28 Maret 2024 kami ungkap perkara utama dugaan pembunuhan,” ujarnya kemarin (1/4).
Selanjutnya, penyidik Denpom Lanal Nias menyerahkan proses hukum kepada Lantamal II Padang. Termasuk dugaan Adan terjerat judi online. ”Perkembangan sudah di Lantamal II Padang,” ucapnya.
Sejak pekan lalu, lanjut Wishnu, Adan sudah menjadi tahanan di Lantamal II Padang. Pelimpahan itu dilakukan tidak hanya karena Lanal Nias berada di bawah koordinasi Lantamal II Padang, tetapi juga terkait dengan lokasi pembunuhan yang dilakukan Adan berada di wilayah Sumatera Barat.
Menurut Wishnu, tindakan yang dilakukan Serda Adan tidak terkait dengan personel lain di Lanal Nias. Tidak ada keterlibatan atasan atau komandan langsung yang bersangkutan atas penipuan dan pembunuhan Iwan. ”Pelaku melakukan perbuatannya atas kekuasaannya sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, diwartakan Sumut Pos, Wishnu Ardiansyah bersama Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa serta anggota babinsa dan bhabinkamtibmas setempat mengunjungi rumah Iwan Sutrisman Telambanua di Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, kemarin. Selain menyampaikan ucapan dukacita, Wishnu mengatakan kepada keluarga korban bahwa pihaknya akan mengawal penanganan perkara tersebut. ”Kepada tersangka akan diberikan hukuman seberat-beratnya dan kasus ini dikawal sampai tuntas,” tegasnya.
Terkait jenazah korban, pihaknya telah memerintah jajarannya untuk mendampingi keluarga dalam proses identifikasi. Termasuk memfasilitasi untuk mengembalikan jenazah korban ke daerah asalnya di Idanotae. ”Kami akan terbuka dalam kasus ini.
Tidak ada yang ditutupi,” katanya. Untuk diketahui, ada temuan jenazah Mr X yang dilaporkan ke Polres Solok. Saat ini tengah diperiksa apakah jenazah tersebut adalah korban pembunuhan Serda Adan.
Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa juga menyampaikan ungkapan belasungkawa. ”Secara manusiawi kita mungkin tidak terima dan sangat terpukul. Oleh sebab itu, mari kita bersabar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak TNI-AL untuk mengusut tuntas dan memberikan hukuman yang berat dan setimpal kepada pelaku,” tuturnya.
Sementara itu, Ama Memo Telambanua, paman korban, kembali meminta seluruh barang milik korban dikembalikan. Dan berharap jenazah korban dapat segera ditemukan. Selain itu, ke depan pihaknya berharap ada atensi kepada keluarga untuk mendapat peluang menjadi anggota TNI-AL.
Sumber: jawapos