Beralasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Beralasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menyatakan tidak bisa menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (19/4). 

Sedianya, Gus Muhdlor akan diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. 
 
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin memastikan bahwa Gus Muhdlor sangat menghormati panggilan KPK. Namun, kondisi Gus Muhdlor sedang sakit sehingga tidak bisa berangkat ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 
 
“Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami. Namun hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Mustofa kepada wartawan, Jumat (19/4).
 
Menurut Mustofa, kondisi Gus Muhdlor 
yang kurang sehat membuat 
tidak memungkinkan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan tim penyidik. 
Karena itu, Mustofa mengaku telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang.
 
“Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” tegas Mustofa.
 
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, pada Jumat (19/4). Gus Muhdlor akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
"Hari ini (19/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan salah satu pihak terkait dalam perkara ini, atas nama Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo periode 2021-sekarang)," ucap kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (19/4).
 
Panggilan pemeriksaan ini, merupakan yang pertama setelah orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo itu ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun langsung mencegah Gus Muhdlor untuk tidak bepergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka.
 

Ali menjelaskan, pencegahan itu dilakukan terhitung untuk enam bulan ke depan. Hal ini setelah KPK mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Gus Muhdlor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
 
"Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," pungkas Ali.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita