GELORA.CO - Keluarga seharusnya menjadi tempat berlindung bagi anak. Namun tak demikian halnya dengan AA (15) yang justru menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya, seorang oknum polisi di Surabaya. Mirisnya, AA menjadi korban kebejatan moral pria bernama Kuswanto itu sejak masih duduk di bangku SD, tepatnya sejak 2021 hingga awal Maret 2024.
Dalam salinan surat Laporan Polisi (LP) yang diterima Basra, Rabu (24/4) malam, terungkap bagaimana bejatnya aksi Kuswanto untuk memenuhi hasrat seksualnya kepada AA.
Dalam LP bernomor LP/B/215/IV/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, terungkap Kuswanto melancarkan aksinya saat AA tertidur. Dalam aksinya, awalnya AA meremas payudara sang anak, berlanjut dengan aksi menciumi korban. Aksi tersebut lantas berlanjut dengan tindak persetubuhan terhadap AA. Mirisnya, korban mengalami pemerkosaan di kediamannya, di kawasan Surabaya Utara.
"Laporan dibuat oleh nenek korban, tanpa didampingi oleh kuasa hukum," ujar Syaiful Bachri, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Surabaya, saat dihubungi Basra, Rabu (24/4) malam.
Syaiful melanjutkan, pihaknya pun akan mendampingi keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
Syaiful juga menuturkan jika saat ini pelaku berpangkat Aipda itu telah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Sudah ditangkap, dan sekarang (ditahan) di Polres Pelabuhan Tanjung Perak," imbuhnya.
Syaiful menuturkan, selain mendampingi keluarga korban selama proses hukum, Komnas PA Kota Surabaya juga memberikan pendampingan secara psikologis kepada korban.
"Kami memberikan pendampingan secara psikologi maupun pendampingan secara hukum. Bahkan kami juga telah melakukan kunjungan ke korban yang saat ini tinggal bersama sang nenek, untuk melakukan assessment," terang Syaiful.
"Kunjungan lebih banyak menekankan kepada assessment mencari informasi serta penguatan untuk korban serta keluarga bahwa kami siap bergerak bersama mendampingi hingga tuntas terkait kasus ini," sambungnya.
Syaiful mengatakan pihaknya cukup prihatin dengan adanya kasus tersebut. Apalagi pelaku merupakan aparat yang seharusnya melindungi warga.
"Aparat yang harusnya melindungi warga serta keluarga, tetapi ini malah berbuat yang membuat cacat terhadap masa depan anak tersebut. Anak tersebut yang harusnya mendapat perlindungan pendampingan pola pengasuhan yang benar, malah dirusak dengan adanya pelecehan seksual yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga tahun 2024," geram Syaiful.
Sumber: kumparan