Bantah Baru Bertindak Usai Viral, Bea Cukai Beberkan Hal Ini

Bantah Baru Bertindak Usai Viral, Bea Cukai Beberkan Hal Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani membantah kasus terkait pelayanan bea cukai baru ditangani usai viral di media sosial. Menurutnya, penanganan yang dilakukan Bea Cukai sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 
“Enggak ada itu (viral dulu baru ditangani). Semua kita jalan,” kata Askolani saat ditemui usai konferensi pers di Gedung DHL Express Service Point - JDC, Tangerang, Senin (29/4).
 
Lebih lanjut, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani ini membeberkan terkait langkah perbaikan terkait layanan barang kiriman di Bea Cukai. Utamanya, agar hal-hal yang dikeluhkan oleh netizen dan kasus yang ramai di media sosial akhir-akhir ini tidak lagi terulang.
 
Askolani menyebut, ke depan pihaknya akan terus memperkuat sistem komunikasi di Bea Cukai dan pihak-pihak terkait. Terlebih, di tengah kritikan yang datang pihaknya telah menampung banyak masukan.
 
"Kita terus perkuat (komunikasi), intinya masukan tadi sudah saya bilang. Ini hanyalah satu part daripada masukan teman teman di sana yang ribuan lebih komunikasi, dan itu dengan sistem komunikasi kita yang bagus kita bisa selesaikan," jelasnya.
 
Selain itu, Askolani juga menyebut akan melakukan edukasi terhadap Perusahaan Jasa Titipan (PJT), para pelaku usaha, hingga pelaku  Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
 
Tak hanya itu, perbaikan juga perlu dilakukan oleh PJT dengan memperbaiki Perjanjian tingkat layanan (SLA). Hal itu, kata Askolani, sebagai bentuk bahwa perbaikan terkait layanan barang kiriman ini tidak hanya bisa diselesaikan oleh satu pihak.
 
"Ini mungkin kita ingatkan sama-sama ya. Perbaikan dan penguatan insya Allah terus kita lakukan, termasuk kita mengedukasi PJT, mengedukasi para pelaku usaha, pelaku PJPK, termasuk memperbaiki SLA mereka," pungkasnya.
 
Untuk diketahui, sepanjang bulan April 2024 ada sejumlah kasus viral yang mencuat di media sosial terkait pelayanan Bea Cukai. Diantaranya, persoalan sepatu impor seharga Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk sebesar Rp 31 juta.
 
Lalu, tertahannya alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional dari Korea Selatan yang diharuskan membayar bea masuk sebesar Rp 116 juta hingga melampiran surat kuasa, NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.
 
Terakhir, mainan berupa action figure (Robotic) yang merupakan kiriman bagi influencer RI untuk keperluan review yang sempat tertahan di Bea Cukai dan rusak. Kasus ini hampir mirip dengan sepatu impor yang dikenakan denda karena diduga melakukan praktik under invoicing karena nilai barang yang diinformasikan pihak ekspedisi tidak sesuai dengan harga sebenarnya.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita