Bakal Tindak Tegas OPM, Panglima TNI: Tidak Ada Negara di Dalam Negara

Bakal Tindak Tegas OPM, Panglima TNI: Tidak Ada Negara di Dalam Negara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menekankan akan menindak tegas para anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). Istilah OPM dipakai TNI untuk kelompok pemberontak di Papua.


"Saya akan tindak tegas untuk apa yang dilakukan oleh OPM. Tidak ada negara dalam suatu negara," tegas Jenderal Agus kepada wartawan, Kamis (11/4).

Agus mengatakan, setiap medan operasi memiliki teritorinya masing-masing. Oleh karena itu, penanganan di Papua pun berbeda dengan daerah lain.

"Mungkin di Papua penanganannya berbeda dengan di wilayah lain. Kita punya metode sendiri untuk penyelesaian masalah. Senjata ya lawannya senjata ya, tapi kita tetap mengedepankan teritorial untuk membantu percepatan pembangunan, membantu menyejahterakan masyarakat di sana," jelasnya.


Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memutuskan mengganti penamaan kelompok pemberontak di Papua. Bila sebelumnya disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Separatis Teroris (KST) kini dikembalikan kepada istilah lama Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/41/2024 tertanggal 5 April 2024. Surat ini ditandatangani oleh As Intel Panglima TNI, Mayjen TNI Djaka Budi Utama dan ditujukan untuk Pangdam XVII/Cenderawasih dan Pangdam XVIII/Kasuari.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan perubahan ini. Keputusan diambil karena kelompok ini menamakan diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).


"Ya benar. Penyebutan OPM dikarenakan mereka adalah suatu organisasi yang menyatakan dirinya tentara atau kombatan (TPNPB)," kata Nugraha kepada JawaPos.com, Rabu (10/4).

Nugraha menyampaikan, aksi OPM sudah membahayakan warga maupun aparat. Tak sedikit pembunuhan banyak terjadi.

"Aksinya selalu mengancam/mengganggu/membunuh tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan dan guru," pungkasnya.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita