GELORA.CO - Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyebut proses rekonsiliasi politik diperkirakan baru akan terjadi setelah adanya penetapan pemenang Pilpres 2024 yang akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4) mendatang. Pasalnya, penetapan hasil pemilu ini menjadi tahapan terakhir dalam Pilpres 2024.
"Setelah hasil MK ini kan KPU harus menindaklanjuti yaitu penetapan dan pengesahan pemenang pemilu sekaligus penyerahan SK yang mungkin akan dijadwalkan hari Rabu, jamnya 10 pagi.
Nah mungkin setelah penetapan KPU nanti akan banyak kejadian-kejadian politik," kata Nusron di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Setelah adanya penetapan akhir ini, Nusron menyakini akan ada partai dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang melakukan rekonsiliasi.
"Kalau orang Jawa itu, gege nongso itu mendahului, mendahului waktu. Karena ini sudah putus MK maka satu langkah lagi keputusan KPU itulah saat momennya melakukan komunikasi dan rekonsiliasi ataupun rekonsiliasi pembentukan koalisi baru," jelasnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sumber: jawapos