GELORA.CO -Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang akan digelar pada Senin (22/4) besok. MK akan menggelar sidang sekitar pukul 09.00 WIB.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan, kedua pasangan pemohon yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan hadir secara langsung ke dalam ruang persidangan. Hal ini setelah MK mendapat konfirmasi kehadiran dari kedua tim pasangan calon.
"Kalo dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami. Kemudian paslon 03 nampaknya ada di dalam list kami," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4).
Namun, Fajar mengaku belum mendapat konfirmasi kehadiran pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya," ucap Fajar.
Fajar pun menjamin hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait isi putusan sidang sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Ia menekankan, MK telah menerapkan serangkaian pengamanan dalam mengawal jalannya RPH konstitusi tersebut.
"Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti itu ya, dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin," ujar Fajar.
Fajar mengutarakan, tidak boleh sembarangan orang hadir ke dalam RPH konstitusi. Bahkan, dirinya sendiri pun sampai saat ini tak mengetahui isi dari putusan sengketa hasil Pilpres 2024, yang akan secara resmi dibacakan pada Senin (22/4) besok.
"Kita sudah siapkan mekanisme, tidak boleh sembarangan orang hadir ada disitu, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan, tidak ada HP, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," tegas Fajar.
Fajar menyebut, delapan hakim konstitusi akan membacakan isi putusan dan petimbangan sidang secara bergiliran. Nantinya, mereka akan menjelaskan secara rinci terkait musyawarah hakim yang dijalankan secara voting atau tidak.
"Iya kita nanti bisa baca itu didalam putusannya, saya tidak tahu apa yang terjadi di ruang sidang, seperti apa pembahasan, pengambilan keputusannya, tapi yang pasti aturan mengenai itu sudah pernah saya sampaikan, bagaimana kalau delapan hakim konstitusi mengalami suara yang sama, bukan deadlock ya, saya memastikan tidak akan deadlock, pasti akan ada pengambilan keputusan. Tapi, apapun itu mekanismenya sesuai dengan ketentuan itu, kita baru tahu nanti ketika pembacaan putusan," pungkas Fajar.
Sumber: Jawapos