Anies dan Cak Imin Tidak Kalah dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tapi Dikalahkan

Anies dan Cak Imin Tidak Kalah dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tapi Dikalahkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Anies dan Cak Imin Tidak Kalah dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Tapi Dikalahkan

GELORA.CO -
Pemerhati sosial dan politik Tatok Sugiarto mengungkapkan bahwa paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak kalah dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), namun dikalahkan.

Dan menurut Tatok, dengan dikalahkannya Anies Baswedan dan Cak Imin dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menunjukkan suasana demokrasi sekarang sebagai yang terburuk sepanjang sejarah Indonesia berdiri.

"Kalian tidak kalah tapi dikalahkan pak, ternyata kita hidup ditengah suasana demokrasi tèrburuk sepanjang sejarah bangsa ini," ucap Tatok, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (23/4).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, dikutip dari Republika.

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita