GELORA.CO - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan kontestasi Pilpres 2024 telah selesai.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024.
"Kompetisi telah berakhir, kini saatnya kita melakukan rekonsiliasi. Mari bergandengan tangan dan bersatu dalam derap langkah yang optimis menyongsong hari esok yang lebih baik," kata AHY di DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
AHY mengatakan, kini waktunya semua pihak bersatu untuk rakyat. Tidak lagi terus menerus bertentangan karena hasil Pilpres .
"Jika masih ada pihak yang belum puas dan legowo dengan keputusan MK tersebut kami mengimbau untuk tidak mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar. Rakyat menginginkan agar negaranya damai, rukun, bersatu, adil, maju, dan sejahtera," kata AHY.
"Karenanya, kekecewaan segelintir pihak terhadap hasil Pemilu jangan sampai mengecewakan harapan mayoritas rakyat Indonesia. Ingat, rakyat lah yang harus diutamakan. Mari tempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan," imbuhnya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Sumber: jawapos