Ada Ketidakjujuran Keterangan 4 Menteri Jokowi, Rocky Gerung Berharap MK Beri Putusan Revolusioner

Ada Ketidakjujuran Keterangan 4 Menteri Jokowi, Rocky Gerung Berharap MK Beri Putusan Revolusioner

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung mengatakan ada ketidakjujuran dari keterangan empat menteri di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Oleh sebab itu, Rocky Gerung berharap keputusan MK nanti akan bersifat progresif, bahkan mungkin revolusioner.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi sejak Rabu (27/3/2024) lalu.

Sidang dilakukan dalam bentuk pleno itu dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo bersama tujuh hakim lainnya, yaitu: Arsul Sani, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.

Sementara hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Setelah menggelar tujuh kali persidangan, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir pada Jumat (5/4/2024).

Kemudian, delapan hakim konstitusi langsung melanjutkan tahap rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memutus dua perkara sengketa pilpres, Sabtu (6/4/2024) hari ini.

Di sela-sela pelaksanaan rapat permusyawaratan hakim (RPH), mahkamah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis yang diserahkan maksimal pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Kesimpulan tertulis juga dapat dimanfaatkan para pihak untuk menanggapi keterangan yang disampaikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang pemeriksaan terakhir pada Jumat (5/4/2024).

Adapun keempat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Namun hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH. "Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,"katanya.

Sementara pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024 mendatang.

"Besok sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih, Jumat (5/4/2024) malam.

Rocky Gerung: Kesempatan MK memanggil Presiden Jokowi


Di sisi lain, pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung mengatakan ada ketidakjujuran dari keterangan empat menteri di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Hal itu disampaikan Rocky Gerung dalam Tayang Youtube Rocky Gerung Official, Sabtu (6/4/2024).

Menurut Rocky, kesaksian para menteri tersebut tidak dapat dipercaya dan tidak jujur.

"Mahkamah kita lihat psikologi tanya jawab di situ kan memang tidak mungkin, kita berpikir bahwa menteri-menteri ini akan bicara jujur dari awal kita tahu enggak begitu," kata Rocky.

Rocky Gerung juga menyoroti bahwa ketidakjujuran tersebut membuka pintu bagi pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.

Menurut Gerung, pemanggilan Presiden Jokowi sebagai saksi menjadi penting karena kesaksian menteri tidak memuaskan Mahkamah Konstitusi.

"Jadi sebetulnya Mahkamah Konstitusi harus dilanjutkan logikanya karena belum diperoleh dari pembantu-pembantunya (menterinya) maka kita mesti tanya pada bosnya kira-kira begitu kan dan publik paham itu tuh,"pungkas Rocky Gerung.

Sambung Rocky Gerung, bahwa keadilan harus menjadi fokus utama dalam sidang MK, namun justru dengan ketidakjujuran itu ada akses untuk minta yang lebih jujur yaitu ya presiden aja dipanggil kan karena tidak memuaskan pertanyaan itu.

Selain itu, Rocky Gerung mengingatkan bahwa keputusan MK haruslah bersifat progresif dan memperhatikan aspek kualitatif bukan hanya kuantitatif.

"Jadi itu dasarnya kenapa kita percaya bahwa Keputusan Mahkamah nanti bagaimanapun akan bersifat progresif bahkan mungkin revolusioner,"ujarnya.

Rocky Gerung juga memberikan analisis yang mendalam terkait dengan reaksi publik dan implikasi politik atas putusan MK nanti.

"Kelihatannya kalau kita mau terusin ya kalau melihat realitas hari ini kan sebenarnya kemarahan yang luar biasa publik itu adalah kepada Jokowi dan keluarganya," tuturnya.

Rocky pun memberikan gambaran tentang dampak politik dari sidang MK tersebut.

"Dari awal bahwa mahkamah itu ingin memperhatikan hal-hal yang kualitatif bukan sekadar kuantitatif."

"Jadi itu dasarnya kenapa kita percaya bahwa keputusan Mahkamah nanti bagaimanapun akan bersifat progresif ya, bahkan mungkin revolusioner," pungkasnya.

Merujuk ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan di empat hal, yakni menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri, lembaga ini sudah lima kali menangani perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, yakni tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024 ini.

Pada empat perselisihan pemilihan presiden sebelumnya, lembaga penjaga konstitusi ini belum pernah mengabulkan gugatan pemohon.

Jika melihat dari komposisi hakim MK selama persidangan PHPU ini berlangsung, Idris Saldi, Arief Hidayat, dan Suhartoyo diduga (kemungkinan) dissenting opinion.

Sementara, Arsul Sani, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur diprediksi ke pihak terkait atau pemohon.

Sebagaimana diketahui, MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

MK menerima permohonan sengketa hasi pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) yaitu Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kedua permohonan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Imin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita