GELORA.CO - Seorang remaja berusia 16 tahun tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Polisi telah menangkap 2 pelaku yang bernama Arif Nugroho (48 tahun) alias Sebastian dan seorang pria berinisial AB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, korban menawarkan jasa prostitusi atau Open BO kepada pelaku. Pelaku memesan jasa korban melalui media sosial.
"Pengakuan dari yang bersangkutan (kenal korban) melalui medsos," kata Bintoro dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
Menurut Bintoro, perkenalan itu dilakukan oleh pelaku melalui korban lainnya --yang masih hidup. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah 4 kali 'main' dengan korban.
"Jadi sebagaimana disampaikan oleh pelaku, setelah kita melaksanakan interogasi dan pemeriksaan, bahwa melakukan ini sudah 4 kali bersama dengan korban. Korban khususnya korban yang masih hidup," ungkap Bintoro.
"Karena si inisial dari FA, yang meninggal ini, ini dikenalkan terhadap para pelaku melalui si A (korban yang masih hidup). Karena si A di telepon si pelaku atas nama Bas ini, selanjutnya si A ini mengajak dari saudari anak FA ini untuk hadir ke TKP," tambah dia
Di hotel tersebut, korban kemudian dicekoki para pelaku dengan ekstasi dan minuman dicampur dengan sabu. Akibatnya, korban tewas mengalami kejang diduga overdosis.
Saat ini kedua pelaku yang bernama Arif Nugroho alias Sebastian dan seorang pria berinisial AB telah ditangkap. Dari tangan mereka turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 pucuk senjata api ilegal.
"Adapun barang bukti yang kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru, rekaman CCTV, 4 buah HP, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, pakaian korban, 1 unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban. Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks," beber Bintoro.
Bintoro mengaku masih mendalami asal usul senjata api itu, termasuk peruntukannya. Sebab, pelaku mengaku bekerja sebagai wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal Persetubuhan Anak.
Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Bintoro.
Sumber: kumparan