Viral Video Difitnah Ditangkap Aparat Kepolisian, Nyanyian Menohok Roy Suryo: Video Terpaksa Saya Harus...

Viral Video Difitnah Ditangkap Aparat Kepolisian, Nyanyian Menohok Roy Suryo: Video Terpaksa Saya Harus...

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pakar Telematika Roy Suryo angkat bicara perihal video yang beredar belakangan ini di media sosial tentang dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian.    

Dia menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial tentang dirinya itu adalah informasi hoaks. "Alhamdulillah sebagaimana dilihat hari ini Sabtu 2 Maret 2024 saya dalam kondisi masih seperti semula baik-baik saja," ujar Roy Suryo dalam video klarifikasinya yang diterima tvOnenews.com, Minggu (3/3/2024).

 Menurutnya, video yang beredar di media sosial adalah video lama terkait kasus dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi, beberapa waktu lalu. 

"Video ini terpaksa saya harus buat karena akhir-akhir ini beredar video hoaks bohong yang seolah ditangkap video itu adalah lama ketika kasus direkayasa saat ditangkap menstupa," jelasnya. 

Dia kembali menekankan bahwa dirinya baik-baik saja saat ini tidak sedang ditangkap oleh aparat kepolisian.  

“Tapi intinya video yang beredar terakhir yang seolah-olah saya ditangkap kemudian ada statement dari petugas kepolisian itu tidak benar petugas kepolisiannya juga sekarang sudah tidak berdinas lagi di Polda Metro Jaya,” ungkapnya. 

“Intinya saya baik-baik saja dan terus memberikan semangat kepada teman-teman salam untuk perjuangan dan salam untuk perubahan semoga Indonesia jauh lebih baik ya ke depan dan apa yang saya lakukan itu adalah semata-mata demi kebaikan kita bersama,” sambung dia. 

Dia juga menilai kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi, beberapa waktu lalu itu penuh dengan rekayasa. “Kasus itu sebenarnya penuh dengan rekayasa pembuatnya tidak mengerti Twitter, kemudian orang yang membuat atau pelapornya tidak mengerti Twitter,” jelas dia. 

Mantan Menpora era SBY ini membantah membuat meme tersebut. Dia juga telah memberi tahu siapa yang membuat, namun anehnya tidak ditangkap oleh polisi. 

Ditambah anehnya lagi vonis dibelokkan soal pencemaran nama baik. Padahal seharusnya kalau pencemaran nama baik, pelapornya sendiri yang harus membuat laporan. 

“Sedangkan saya yang cuman komen seperti itu harus menjalani tuntutan tapi saya hadapi dengan tegar dan Alhamdulillah di akhir putusan sebelum sudah saya jalani. Tuduhan penistaan agama dan kemudian membuat onar dan lain sebagainya tidak terbukti,” tuturnya.

 Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo memaparkan beberapa dugaan kecurangan yang ditemukan dalam aplikasi Sirekap, salah satunya pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 dimasukkan script dalam sistem aplikasi tersebut agar hasil angka yang keluar tidak bergeser atau berubah. 

Dugaan kecurangan lainnya adalah server atau peladen Sirekap diletakkan di luar negeri, yaitu Singapura, dan kemudian dipindahkan secara diam-diam ke Jakarta. 

Perbuatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi. 

Oleh sebab itu, audit IT forensik perlu dilakukan untuk mengungkap kebenaran dari dugaan kecurangan yang ditemukan tersebut. Roy Suryo juga mengatakan telah mengarahkan ke pihak kepolisian apabila ada dugaan tindak pidana. 

Temuan-temuan Roy Suryo tersebut juga akan menjadi masukan bagi tim IT pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk melakukan investigasi lebih lanjut. 

Adapun, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. 

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. 

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. 

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. 

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. 

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita