GELORA.CO - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti rencana jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan pemindahan penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur atau Lapas Terorisme, Jawa Barat.
Menurut dia, jaksa tidak boleh asal-asalan dalam mengusulkan pemindahan penahanan terhadap terdakwa.
“Tidak bisa asal, harus ada pertimbangan yang matang sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil," kata Usman saat dihubungi wartawan pada Selasa, 12 Maret 2024.
Jaksa, kata dia, perlu menghormati prinsip-prinsip peradilan yang adil. Sebab, lanjut dia, ini merupakan sebuah prinsip penting demi terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil di Indonesia.
Hal tersebut, kata Usman, berlaku sejak seseorang dihadapkan pada tuduhan melanggar hukum hingga berstatus terdakwa yang ditahan. “Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orang–orang yang tak bersalah kemungkinan besar akan masuk dalam penjara.
Atau jika pun bermasalah melanggar hukum, orang-orang itu mendapat perlakuan selama tahanan atau hukuman yang berlebihan dan tidak adil,” jelas dia.
Maka dari itu, Usman menyebut jaksa harus kembali kepada prinsip peradilan yang adil terhadap terdakwa, termasuk Dito Mahendra. Apalagi, Lapas Gunung Sindur merupakan tempat pemasyarakatan untuk terpidana terorisme.
"Kembali kepada prinsip peradilan yang adil, termasuk di dalamnya perlakuan yang manusiawi, tidak kejam, dan tidak merendahkan martabat manusia.
Prinsip lainnya adalah proses peradilan itu harus berlangsung cepat dan murah," tegas Usman. Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe salah satu pengacara Dito Mahendra mengaku heran dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengajukan permohonan pemindahan penahanan terdakwa Dito ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut kepada majelis hakim saat sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 Maret 2024. “Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur.
Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur saat dihubungi wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024. Padahal, kata dia, kewenangan penahanan terhadap Dito Mahendra saat ini dibawah keputusan majelis hakim.
Sedangkan, lanjut dia, majelis hakim sudah menetapkan bahwa terdakwa Dito Mahendra tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa.
Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di rutan salemba cabang kejaksaan agung. Dimana-dimana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang.
Jadi kami keberatan,” jelas dia. Adapun, Pahrur membeberkan beberapa alasan menolak atau keberatan permohonan pemindahan penahanan terhadap kliennya Dito Mahendra oleh jaksa.
Pertama, permohonan jaksa memindahkan penahanan terdakwa itu seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum oleh majelis hakim. “Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus.
Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ungkapnya. Makanya, Pahrur bingung kenapa jaksa punya pikiran mau ajukan permohonan pemindahan penahanan Dito kepada majelis hakim.
Padahal, kata dia, penahanan itu harus dekat dengan tempat persidangan. Sehingga, ia menyebut perjalanan akan makin jauh jika Dito dipindah ke Lapas Gunung Sindur untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” jelas dia
Sumber: tvOne