Tim Hukum AMIN Sebut Persiapan Gugatan Pilpres ke MK Sudah 90 Persen

Tim Hukum AMIN Sebut Persiapan Gugatan Pilpres ke MK Sudah 90 Persen

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Tim Hukum AMIN Sebut Persiapan Gugatan Pilpres ke MK Sudah 90 Persen


GELORA.CO - Tim Hukum Nasional calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN mengatakan pihaknya akan membuktikan kecurangan dalam Pemilu 2024 lewat Mahkamah Konsititusi. Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum atau PHPU untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres yang akan diajukan ke MK.

"Persiapan sudah kami lakukan dan itu sudah berjalan 90 persen," kata Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir saat dihubungi Tempo pada Senin, 11 Maret 2024. "Jadi kami sudah siap sebelum bertanding."

Dengan begitu, Tim Hukum Nasional AMIN nantinya tinggal menyodorkan bukti-bukti kepada Majelis Hakim dalam pelaksanaan sidang PHPU nanti. Peserta Pemilu bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK maksimal 3 hari setelah penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, Ari Yusuf menilai Pemilu kali ini lebih curang secara terstruktur, sistematis, dan masif dibandingkan kontestasi pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, menurut dia, hal itu secara kasat mata mudah dibuktikan.

"Jadi, kami lebih yakin untuk menggugah hati hakim-hakim MK untuk mereka punya kewajiban menjaga konstitusi kita," kata Ari Yusuf. 

Ari Yusuf menyebut ada dua narasi yang diajukan Tim Hukum Nasional AMIN dalam permohonan kepada MK. Pertama, secara kuantitatif, pihaknya mempermasalahkan hitungan angka hasil Pilpres versi Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Oleh karena itu, Tim Hukum Nasional AMIN akan memaparkan angka versi mereka. 

Selain itu, Ari Yusuf  menyoroti permasalahan sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum alias Sirekap KPU. Ia mengklaim ada penggelembungan suara yang luar biasa dalam Sirekap.

Kedua, secara kualitatif pihaknya menilai ada kecurangan dalam Pemilu kali ini yang melanggar konstitusi. Sebab, kata Ari Yusuf, konstitusi mengamanatkan Pemilu harus dilakukan dengan jujur dan adil. 

"Intinya bagaimana kecurangan terjadi melibatkan aparat dari tingkat presiden sampai kepala desa," ucap Ari Yusuf.

Tim Hukum Nasional AMIN , menurut Ari Yusuf, akan membuktikan hal tersebut. Terutama bagaimana kecurangan-kecurangan itu digunakan untuk memenangkan paslon tertentu. 

"Sehingga dalam petitum (permohonan), kami minta diskualifikasi paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka). Lalu, Pemilu diadakan lagi dengan peserta 01 dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud Md.) saja," ujar dia.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita