GELORA.CO -Sebuah kompilasi video yang menampilkan pernyataan Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe dalam Pilpres jadi salah satu materi yang dibawa Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) dalam sidang gugatan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).
"Majelis Hakim saya ingin membacakan petitum, sebelum itu, ini adalah rangkuman video yang akan kami sampaikan bagian dari posita kami," kata anggota tim kuasa hukum Amin, Bambang Widjojanto, di sela-sela menyampaikan keterangan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Saat video tengah diputar, Ketua MK yang memimpin sidang, Suhartoyo, sempat menghentikan sementara. Dia mempertanyakan apakah video tersebut tidak sebaiknya dijadikan bagian dari bukti saja.
Namun, Bambang meminta kebijaksanaan majelis hakim agar video itu bisa tetap diputarkan untuk melengkapi pembacaan petitum.
"Ini bagian dari bukti, ini cuma tiga menit saja majelis, mohon dilanjutkan majelis," kata pria yang karib disapa BW ini.
"Iya silakan," jawab Suhartoyo
Menutup keterangannya, BW menjelaskan, apa yang disampaikan Tim Hukum Nasional Amin merupakan bagian tak terpisahkan dari seluruh permohonan yang diajukan. Termasuk video yang ditampilkan tadi.
"Mudah-mudahan proses persidangan ini akan betul-betul bisa menegakkan prinsip-prinsip asas dari pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, dan kami meyakini itu," tandas mantan Wakil Ketua KPK tersebut.
Sumber: RMOL