Saat ditanya besaran penghasilan Samsudin dari adsense Youtube, Dirmanto mengungkapkan, pendapatannya mencapai Rp 100 juta per bulan. Besaran tersebut diperoleh dari keseluruhan konten yang telah dibuat dan diunggahnya di Youtube.
"Secara keseluruhan daripada kontennya, Samsudin itu mendapatkan pendapatan Rp 100 juta per bulan, dari adsense. Yang tertinggi dari konten yang baru ini, karena ini jadi polemik dan ditonton banyak orang," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3/2024).
Dirmanto mengungkapkan, selain untuk meningkatkan subscriber Youtube, pembuatan konten tersebut juga agar tempat pengobatan alternatif milik Samsudin menjadi lebih ramai. Seperti diketahui, Samsudin memiliki padepokan tempat pengobatan alternatif di Blitar, Jawa Timur.
"Selain bertujuan menaikkan subscriber-nya, juga Saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap tempat pengobatan dia di Blitar tambah laris, tambah laku, dan diminati banyak orang," ujar Dirmanto.
Sebelumnya, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Samsudin Jadab alias Gus Samsudin sebagai tersangka kasus pembuatan video aliran sesat yang membolehkan anggotanya tukar pasangan. Konten video tersebut menjadi viral setelah diunggah di media sosial Youtube.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Samsudin langsung ditahan di rumah tahanan Polda Jatim. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengungkapkan, Samsudin diduga kuat berperan sebagai pembuat skenario video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tersebut.
"(Peran Samsudin) membuat skenario. Dia berharap untuk menaikan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya," ucap Charles akhir pekan lalu.
Charles melanjutkan, penyidik juga terus mendalami pihak lain yang membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Calon tersangka lain ada, tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana," ujarnya.
Carles menambahkan, pihaknya juga akan memintai keterangan ahli agama dan pidana untuk mencari unsur penistaan agama yang dilakukan adab alias Gus Samsudin dalam video aliran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan.
"Kita ada rencana tindak lanjut yaitu memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait (dugaan) penistaan agama," kata Charles.
Untuk sementara, Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan. Sedangkan Pasal 28 ayat (3) tentang pelanggaran menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan.
Charles menjelaskan, meski Samsudin telah mengklarifikasi konten video tentang tukar pasangan itu adalah fiksi, namun tetap bisa mengundang gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menetapkan Samsudin sebagai tersangka, dan menahannya.
"Meskipun itu fiksi, meskipun itu sebuah skenario atau sandiwara, tetapi dalam UU diatur itu tidak bisa dilakukan. Karena dapat membuat resah, keonaran di masyarakat," ujarnya.
Gus Samsudin mengaku senang berada di penjara, setelah ditetapkan menjadi tersangka lantaran memproduksi video aliran sesat yang membolehkan tukar pasangan. Samsudin mengatakan, dirinya berada di penjara lantaran sudah menjadi ketentuan Allah SWT.
"Saya senang di penjara, karena ini sudah menjadi takdir Allah, sudah menjadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa yang Allah berikan kepada saya," kata Samsudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/3/2024).
Samsudin mengaku ridho dan ikhlas dengan ketentuan yang ditetapkan Allah SWT. "Saya ridho dan saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan terhadap saya," ujarnya.
Saat ditanya apakan ada penyesalan terkait pembuatan konten tersebut, Samsudin mengatakan, tidak ada yang perlu disesali. Sebab, kata dia, pembuatan konten tersebut bertujuan untuk dakwah.
"Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin iya. Kalau kita yakin untuk dakwah, nggak ada satu pun yang kita sesali," ucapnya.
Sumber: republika