Tak Temukan Bukti Penggelembungan Suara PSI, Bawaslu: Sirekap Tidak Presisi Baca Angka

Tak Temukan Bukti Penggelembungan Suara PSI, Bawaslu: Sirekap Tidak Presisi Baca Angka

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Tak Temukan Bukti Penggelembungan Suara PSI, Bawaslu: Sirekap Tidak Presisi Baca Angka


GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah melakukan verifikasi terhadap dugaan penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sebelumnya, dugaan ini mencuat karena jumlah perolehan suara PSI di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tercatat jauh lebih besar dibandingkan perolehan suara yang dicatat lewat formulir C.Hasil.plano di banyak TPS.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja telah meneruskan temuan-temuan warganet itu kejajaran pengawas di daerah sebagai bentuk verifikasi.

"Menurut teman-teman panwaslu, sudah ditelusuri, sudah kami lacak, ternyata Sirekap yang tidak presisi yang membaca angka," ucap Bagja, Senin (4/3/2024).

"Ada beberapa yang kita verifikasi tidak terbukti," kata dia.

Ia memberi contoh, Bawaslu telah melakukan verifikasi atas adukan penggelembungan suara PSI di Cilegon, Banten dan Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagaimana ditemukan warganet.

Verifikasi dilakukan dengan menyandingkan perolehan suara antara formulir C.Hasil (tingkat TPS) dan formulir D.Hasil (rekapitulasi tingkat kecamatan).

Hasilnya, perolehan suara PSI konsisten alias tidak mengalami perubahan, apalagi penggelembungan.

Bagja menegaskan, formulir hasil rekapitulasi manual berjenjang semacam inilah yang kelak akan menjadi dasar sahih penentuan perolehan suara peserta Pemilu 2024, bukan Sirekap yang hanya menjadi alat bantu publikasi data.

"Jadi sudah diselesaikan, (formulir D.Hasil rekapitulasi kecamatan) sudah disinkronkan dengan (formulir) C.Hasil yang ada," kata dia.

KPU ungkap hal senada


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga membantah adanya penggelembungan suara untuk perolehan suara PSI dalam Pileg DPR RI 2024.

Melonjaknya publikasi suara PSI di dalam situs pemilu2024.kpu.go.id disebut akibat kesalahan Sirekap yang bukan merupakan dasar yang sah untuk penghitungan suara.

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR (optical character recognition) dalam membaca foto formulir model C.Hasil plano. Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Senin (4/3/2024).

"Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwa Sirekap harus diakurasi datanya sesuai data formulir model C.Hasil plano dan data itu sedang dalam proses akurasi. Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," papar dia.

Menurut dia, perolehan suara yang sah adalah proses rekapitulasi berjenjang ketika anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara berisi formulir C.Hasil plano dan membacakannya satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan file template formulir D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan) yang masih kosong, lalu hasil itu dikirim lewat Sirekap.

Setelahnya, formulir itu diserahkan ke para saksi dan para pengawas kecamatan untuk dicek kembali. Kemudian, formulir itu ditandatangani dan diunggah ke dalam Sirekap.

"Jadi, hasilnya itu berdasarkan hasil manual," ucap Idham.

Formulir D.Hasil ini nantinya akan diunggah ke Sirekap pula pada menu "rekapitulasi", bukan "hitung suara".

Hingga saat ini, masih amat banyak formulir D.Hasil rekapitulasi kecamatan itu yang belum terunggah ke Sirekap.

Bukti di Banten


Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Kompas.com, suara PSI yang dicatatkan dalam menu "hitung suara" Sirekap memang terpublikasi lebih besar daripada perolehan suara PSI di formulir model C.Hasil di beberapa TPS, ambil contoh di Kecamatan Cibeber, Cilegon, Banten.

Namun, benar kata Bagja dan Idham, Sirekap tidak presisi/akurat membaca data. Kesalahan Sirekap, di atas kertas, tidak akan berpengaruh pada perolehan suara resmi PSI karena ia bukan dasar penghitungan suara.

Berdasarkan salinan dokumen rekapitulasi di Kecamatan Cibeber yang diperoleh Kompas.com Senin sore, perolehan suara PSI pada formulir D.Hasil (tingkat kecamatan) konsisten dengan formulir C.Hasil (TPS), tidak ada penggelembungan. Dan formulir ini lah yang menjadi dasar resmi penghitungan suara.

Ambil contoh, di TPS 004 Cikerai, Cibeber, formulir hasil penghitungan di TPS (model C) dan kecamatan (model D) sama-sama menunjukkan hanya 2 suara untuk PSI, tetapi Sirekap mencatat perolehan 44 suara.

Berikut contoh lainnya di Kelurahan Cikerai:

• TPS 001: suara total di Sirekap 64, di formulir model C dan D 0.

• TPS 003: suara total di Sirekap 68, di formulir model C dan D 10.

• TPS 004: suara total di Sirekap 44, di formulir model C dan D 2.

• TPS 008: suara total di Sirekap 58, di formulir model C dan D 0.

• TPS 009: suara total di Sirekap 45, di formulir model C dan D 1.

• TPS 010: suara total di Sirekap 49, di formulir model C dan D 4.

• TPS 011: suara total di Sirekap 50, di formulir model C dan D 0.

Sumber: kompas
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita