Syahganda: 5 Hakim MK Punya Akal Sehat, Sisanya Terafiliasi Jokowi

Syahganda: 5 Hakim MK Punya Akal Sehat, Sisanya Terafiliasi Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Syahganda: 5 Hakim MK Punya Akal Sehat, Sisanya Terafiliasi Jokowi


GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Presiden (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Bertindak sebagai penggugat atau pemohon perkara ini, pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, menyimpan harapan besar kepada Hakim MK untuk bisa memutuskan perkara Pemilu dengan seadil-adilnya.  

Pasalnya, delapan dari sembilan hakim konstitusi turun tangan menangani sengketa hasil pilpres ini. Sementara, satu hakim lainnya, yakni Anwar Usman, tidak dilibatkan.

"Mahkamah konstitusi ini menarik karena setelah MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman, iparnya Presiden Jokowi atau paman Gibran tidak ikut sidang, dan ketika dia ribut ingin kembali menjadi ketua dikasih lagi teguran oleh MKMK," kata Syahganda saat menjadi narasumber kanal YouTube Bravos Studio, Jumat (29/3).

Syahganda melanjutkan, tidak disertakannya Anwar Usman dalam sidang perkara gugatan hasil Pemilu merupakan keputusan tepat.

"Kita melihat ada 8 sosok yang akan menentukan nasib demokrasi kita ke depan. 8 orang ini menurut informasi yang saya terima 5 diantaranya mempunyai akal sehat, kewarasan, yang punya konsistensi, pendirian," katanya.

"Tiga lainnya itu terafiliasi oleh kekuasaan Jokowi," sambung Syahganda tanpa menyebut nama.

Anwar diturunkan dari jabatannya lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. Putusan tersebut menjadi pintu masuk buat Gibran maju ke gelanggang Pilpres 2024.

Tak hanya dicopot dari tampuk tertinggi MK, Anwar juga tidak diizinkan terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang pagi ini adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita