Sopir Xpander Ditetapkan Tersangka, Disangkakan UU Perusakan Gedung

Sopir Xpander Ditetapkan Tersangka, Disangkakan UU Perusakan Gedung

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Sopir Xpander Ditetapkan Tersangka, Disangkakan UU Perusakan Gedung


GELORA.CO -  Polisi tetapkan pengendara Xpander tabrak showroom mobil di Teluk Naga, TANGERANG sebagai tersangka.

Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan J saat ini telah ditahan.

"Siap sudah ditetapkan tersangka, ditahan," katanya kepada awak media, Jumat 15 Maret 2024.

Dirinya disangkakan Pasal 200 KUHP dan 406 KUHP.

"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ucapnya.

Dimana Pasal 200 KUHP mengatur 3 jenis hukuman penjara bagi pelaku perusakan gedung yang dibedakan berdasarkan akibatnya.

Ketiganya adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun, 15 tahun, serta 20 tahun atau seumur hidup.

Untuk Pasal 406 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.

Lalu dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Atas kejadian itu, pemilih showroom diduga mengalami kerugian milyaran rupiah.

"Kurang lebih 5.7 M (Kerugiannya, red)," jelasnya.

Diketahui, beredarnya video mobil menabrak showroom sports car hingga membuat sebuah Porsche di dalamnya ringsek. 

Dalam video itu, tampak Mitsubishi Xpander menabrak kaca showroom mobil mewah hingga masuk ke dalam dan merusak Porsche 911 GT3 yang dipajang.

Alhasil,  kaca pecah dan rangka kaca yang besar itu sampai roboh dan menimpa mobil seharga miliaran tiu.

Xpander yang masuk ke dalam showroom itu menabrak tepat satu mobil yang dipajang di barisan qpaling depan.

Mobil Porsche 911 GT3 abu-abu itu ditabrak dan tampak ringsek di bagian depan.

Melansir unggahan akun X innovacommunity, ditulis keterangan bahwa mobil mewah yang ditabrak itu adalah Porsche911 GT3 berharga Rp 8.9 miliar.

"Expander iseng, Porsche lg di pajang di tabrak," tulis unggahan video akun X @innovacommunity, Kamis 14 Maret 2024.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita