Solichin Nyaleg Lewat PDIP lalu Gagal, Bapaknya yang Kades Pecat 27 Ketua RT/RW

Solichin Nyaleg Lewat PDIP lalu Gagal, Bapaknya yang Kades Pecat 27 Ketua RT/RW

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Heboh 21 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 6 Ketua Rukun Warga (RW) dipecat oleh Tumpang Sugian yang merupakan Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Tumpang memecat mereka karena anak Tumpang, bernama Mohammad Solichin asal PDIP, gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang di Pemilu 2024.

Solichin hanya mendapatkan 631 suara berdasarkan Sirekap KPU.

"Haji Mohammad Solichin," kata Tumpang menyebutkan nama anaknya saat ditanya wartawan, Kamis (8/3). Solichin, hingga berita ini ditayangkan, belum berhasil dihubungi wartawan.

Sakit Hati


Tumpang menjelaskan aksinya memecat para Ketua RT/RW itu:

"Kalau pengin tahu kronologi kejadian ini, mohon maaf 2 minggu sebelum pelaksanaan Pemilu saya undang RT/RW," kata Tumpang.

Tumpang lalu meminta para RT/RW itu mendata jumlah pemilih di Desa Wanakerta. "Itu ada 15 ribu. Minta janji lah memilih anak saya, tapi Ketua RT/RW gak sepaham dengan kades buat apa?" ujarnya.

"(Saya) paling pertama kalau dapat apa-apa RT/RW yang saya panggil tapi dengan kejadian kemarin saya sakit (hati) banget," kata Tumpang.

Tumpang membantah bahwa yang dipecat adalah 21 Ketua RT dan 6 Ketua RW. "Jumlah yang diberhentikan sama saya 12 Ketua RT, 3 Ketua RW," katanya.

Tumpang menyatakan siap apabila dipanggil untuk menjelaskan peristiwa ini. "Akan saya jelaskan apa adanya," ujarnya.

Tidak Bisa Serta-merta Memecat


Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa—yang menyebut jumlah 21 Ketua RT dan 6 Ketua RW—menjelaskan bahwa pemecatan oleh kades itu tidak bisa serta-merta dilakukan.

"Semalam sudah saya panggil Tumpang, staf BPD, dan pendamping desa, saya jelaskan soal mekanisme pemberhentian di regulasi Perbup 7 Tahun 2021 dan beliau memahami dan siap mengikuti arahan saya untuk membatalkan surat pemberhentian," kata Galih.

Galih melanjutkan, "Kalau RT/RW jelas bagian dari lembaga kemasyarakatan desa, itu yang melantik-mengangkat pun kades mau itu hasil pemilihan atau musyawarah mufakat. Jadi disahkan oleh SK kades."

"Tapi mekanisme pemberhentian ada berbagai mekanisme, enggak bisa memecat begitu," kata Galih.

Galih pun memastikan bahwa para Ketua RT/RW masih sah menjabat.

"Secara de jure-nya masih Ketua RT/RW karena SK masih sah. Yang dikeluarkan kades bukan SK pemberhentian tapi hanya surat dan kalau pemberhentian itu ada SK lagi," kata Galih.

Sumber: kumparan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita