Salah satu peserta aksi, Pakar Hukum Administrasi UGM, Zainal Arifin Mochtar menegaskan, pentingnya menggelar pengadilan rakyat menyikapi situasi hukum dan konstitusi yang berkembang saat ini.
Hari ini, kata Zainal, DPR sudah memulai angket dan DPD sudah memulai Pansus terkait kecurangan Pemilu 2024. Lalu, apa yang akan dimulai oleh kita, akademisi?
"Bisakah nanti juga dilakukan di UGM, kita akan membuat yang namanya pengadilan rakyat," kata dia saat menyampaikan orasi dalam aksi Kampus Menggugat: Tegakkan Etika dan Konstitusi, Perkuat Demokrasi.
"Ketika lembaga negara tidak serius mengadili, tidak serius menjalankan sanksi, tidak serius melakukan penghukuman, rakyat harus mengambil itu dan melakukan pengadilan rakyat," lanjut dia. Menurut dia, pengadilan rakyat sudah dilakukan di puluhan negara.
Zainal dalam kesempatan itu juga menyoroti tentang sekian lama oposisi dibonsai. Namun, saat ini, oposisi bangkit dan Insya Allah tanda demokrasi sehat. Kedua, ia menyoroti arus kekuasaan tidak demokratis. Oleh sebab itu, kita harus membangun ulang arus demokrasi.
"Jangan biarkan demokrasi menuju arus yang terbalik," tegas dia.
Demokrasi bukan tidak pernah kalah, tetapi demokrasi membutuhkan perjuangan. MK telah membuat keputusan yang sangat brutal menjelang Pemilu dan kita tidak pernah tahu, apakah MK juga akan membuat keputusan yang sangat brutal saat mengadili sengketa Pemilu.
Dalam aksi juga disampaikan pernyataan sikap yang dibacakan oleh Prof Budi Setiadi Daryono dan Prof Wahyudi Kumorotomo.
Berikut pernyataan sikap Kampus Menggugat: Tegakkan Etika dan Konstitusi, Perkuat Demokrasi.
Universitas adalah benteng etika dan akademisi adalah insan ilmu pengetahuan yang bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga keadaban (civility), dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Inilah momentum kita sebagai warga negara melakukan refleksi dan evaluasi terhadap memburuknya kualitas kelembagaan di Indonesia dan dampaknya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Reformasi 1998 adalah gerakan rakyat untuk mengembalikan amanah konstitusi, setelah terkoyak oleh Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di masa Orde Baru. Namun, pendulum reformasi berbalik arah sejak 17 Oktober 2019 yang ditandai revisi UU KPK dan diikuti pengesahan beberapa UU lain yang dipandang kontroversial (UU Minerba, UU Cipta Kerja, dll).
Pelanggaran etika dan konstitusi meningkat drastis menjelang Pemilu 2024 dan memperburuk kualitas kelembagaan formal maupun informal.
Kemunduran kualitas kelembagaan ini menciptakan kendala pembangunan bagi siapapun presiden Indonesia 2024-2029 dan selanjutnya. Konsekuensinya, kita semakin sulit untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, yang membayang justru adalah Indonesia Cemas.
Konstitusi memberikan amanah eksplisit kepada kita, warga negara Indonesia, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membangun peradaban, menjaga keberlanjutan pembangunan, menjaga lingkungan hidup, dan menegakkan demokrasi. Akademisi menjalankan tugas konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun peradaban melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tugas ini hanya dapat dilakukan ketika etika dan kebebasan mimbar ditegakkan.
Kualitas kelembagaan berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Negara-negara yang merdeka dan kemudian berkembang menjadi negara maju adalah negara yang dengan sadar melakukan reformasi untuk memperbaiki kualitas kelembagaannya. Pelanggaran etika bernegara oleh para elit politik, akan mudah dicontoh oleh berbagai elemen masyarakat. Hal ini mengancam kelangsungan berbangsa dan bernegara, dan menjauhkan Indonesia sebagai negara hukum.
Kami, civitas akademika UGM, Melalui gerakan moral Kampus Menggugat, menyerukan agar:
- Universitas sebagai benteng etika menjadi lembaga ilmiah independen yang memiliki kebebasan akademik penuh untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan menyuarakan kebenaran berbasis fakta, nalar dan penelitian ilmiah
- Segenap elemen masyarakat sipil terus kritis terhadap jalannya pemerintahan dan tak henti memperjuangkan kepentingan rakyat banyak. Ormas sosial keagamaan, pers, NGO, CSO, tidak terkooptasi, apalagi menjadi kepanjangan tangan pemerintah.
- Para pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif:
- Memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi secara substansial dan menjunjung tinggi amanah konstitusi dalam menjalankan kekuasaan demi mewujudkan cita-cita proklamasi dan janji reformasi. Politik dinasti tak boleh diberi ruang dalam sistem demokrasi.
- Menegakkan supremasi hukum dan memberantas segala macam bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tanpa mentolerir pelanggaran hukum, etika dan moral dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Secara serius mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial bagi semua warga dan tak membiarkan negara dibajak oleh para oligarki dan para politisi oportunis yang terus mengeruk keuntungan melalui kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat pada umumnya.
Sebagai akademisi yang memahami hak dan tanggungjawab konstitusional, kami mengetuk nurani segenap elemen masyarakat untuk bersinergi membangun kembali etika dan norma yang terkoyak dan mengembalikan marwah konstitusi yang dilanggar. Apa yang kita perjuangkan saat ini akan menentukan Indonesia yang akan kita wariskan kepada generasi anak-cucu. Hidup Demokrasi, Panjang Umur Republik.
Sumber: mediaind