Dia menilai, sosok Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pemilu harus memiliki bukti yang cukup.
"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Listyo, di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, dikutip Antara, Jumat (15/3/2024).
Bukti itu harus dimiliki agar proses hukum yang di MK nanti bisa berjalan dengan baik. Sigit pun mempersilahkan sosok Kapolda itu untuk bersaksi di persidangan MK.
Saat ditanya siapa sosok Kapolda yang dimaksud, kepada wartawan Sigit mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata dia.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan, Polri tetap akan patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan.
"Tentu kami akan menyampaikan yang pertama adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya," kata Brigjen Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).
Sumber: akurat