GELORA.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Satu di antara poin penting perubahan dalam revisi UU Desa ini yaitu jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun, maksimal dua periode, secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Ada pun sebelumnya, kades hanya menjabat selama 6 tahun untuk maksimal 3 periode.
"Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna.
Dalam draf yang diterima, aturan mengenai jabatan kepala desa tertuang pada pasal 39. Berikut bunyinya:
Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sumber: Tribunnews