Revisi UU Desa Disahkan DPR, Jabatan Kepala Desa Kini Jadi 8 Tahun

Revisi UU Desa Disahkan DPR, Jabatan Kepala Desa Kini Jadi 8 Tahun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).


Satu di antara poin penting perubahan dalam revisi UU Desa ini yaitu jabatan kepala desa kini menjadi 8 tahun, maksimal dua periode, secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


Ada pun sebelumnya, kades hanya menjabat selama 6 tahun untuk maksimal 3 periode.


"Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Paripurna.


Dalam draf yang diterima, aturan mengenai jabatan kepala desa tertuang pada pasal 39. Berikut bunyinya:

Pasal 39
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita