Tak hanya itu, fakta yang terjadi di lapangan seluruh pemilih yang terdaftar kompak memilih satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat bernama Simon Fetrus.
Polemik pemilih meninggal ikut mencoblos itu terjad di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Serawai, Kabupaten Sintang.
Polemik ini terungkap saat Saksi PDI Perjuangan (PDI-P), Putu Bravo mengajukan keberatan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara untuk Provinsi Kalbar di KPU pusat, Minggu (10/11/2024).
Di TPS tersebut diketahui surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan berjumlah 191. Kemudian jumlah surat suara yang digunakan 187 surat suara.
Artinya pemilih yang terdaftar di TPS 002 berjumlah 187 orang, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia itu diketahui bernama Sukuk.
Nama Sukuk masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Juli 2023, sedangkan saksi yang dihadirkan dalam sidang Bawaslu Kabupaten Sintang, menyebut Sukuk tutup usia pada 23 Juni 2023, atau dua hari setelah pendataan DPT.
Hal ini yang membuat nama almarhum Sukuk masih ada di dalam DPT. Meski sudah meninggal di hari pencoblosan 14 Februari 2024, hak pemilihan almarhum Sukuk tetap digunakan.
Data lampiran model D hasil kecamatan DPR RI yang diunduh dari Sirekap KPU tercatat 187 pemilih mencoblos Caleg Partai Demokrat bernama Simon Fetrus.
Lampiran model D hasil kecamatan DPR RI itu pun ditandatangani oleh Ketua PPK dan keempat anggota.
Polemik nama pemilih meninggal yang iktu mencoblos satu nama Caleg itu membuat rekapitulasi surat suara untuk provinsi Kalbar di KPU pusat molor hingga Minggu (10/3) tengah malam.
KPU Pusat angkat suara
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengakui adanya perdebatan panjang terkait adanya pemilih yang meninggal dunia ikut memberikan hak suara di TPS di daerah Kalbar.
Dalam TPS tersebut, seharusnya hanya ada 186 pemilih lantaran satu orang yang memiliki hak suara telah meninggal dunia sebelum Pemilu 2024. Namun suara yang terkumpul di TPS Kalbar tersebut malah tetap 187.
Meski ada satu pemilih yang sudah meninggal ikut mencoblos, namun Bawaslu Sintang tidak membuat rekomendasi untuk diadakan pemilihan suara ulang di TPS tersebut.
"Kalau dikonfirmasi oleh pihak Bawaslu-nya, bahwa benar ini kan orang yang meninggal ya, makanya ada saran perbaikan (rekapitulasi). Tidak ada disuruh PSU atau enggak. Tapi diminta untuk ke depan enggak bisa lagi kayak gini secara administratif," ujar August di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (11/3). Dikutip dari Kompas.com.
Mengenai perolehan surat suara hanya untuk satu Caleg, August menjelaskan hal tersebut tidak dapat diperdebatkan karena fakta di lapangan.
"Faktanya dia aslinya begitu. Kan kita bicara faktanya. Datanya begitu kok. Tapi datanya begitu, otentik di sana," ujarnya.
Sumber: kompas