Mereka emosi lantaran plano C hasil pada puluhan TPS di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, diubah mengunakan penghapus cair atau tipe-x tanpa paraf dan catatan kejadian khusus petugas Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK).
Para saksi juga kecewa karena Bawaslu tidak bersikap tegas atas dugaan kecurangan tersebut. Mereka malah menyerahkan masalah pencurian perolehan suara caleg dan anggota DPD pada KPU NTB.
Karena kesal saksi parpol melempar gelas dan memecahkan piring dalam ruangan serta menumpahkan air mineral. Situasi sempat menegang namun aparat keamanan menenangkan saksi yang memilih meninggalkan ruang rapat pleno.
Reaksi saksi DPD lainnya juga terjadi dan berujung dengan aksi tendang meja.
"Di NTB ini ada permainan bobrok politik, seluruh Indonesia tahu, saya tanya pada siapa kita menuntut ini (kecurangan) apa yang terjadi di TPS?" Kata Arif Fatini, saksi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sukusman Azmi, yang langsung menendang meja dan meninggalkan ruangan.
"Penipu semua ini," tutur Arif berteriak di balik pintu dan ditenangkan sejumlah aparat keamanan.
Hujan interupsi dan protes para saksi tak terkontrol. Akhirnya Ketua KPU Muhammad Khuwailid menyatakan, akan melakukan rapat internal KPU NTB untuk mengambil keputusan terkait keberatan sejumlah saksi yang merasa kehilangan perolehan suara akibat C hasil dihapus.
Saksi Partai Gerindra, Alexander Koloai Narwada yang meminta kesempatan bicara, mengaku akan melaporkan pihak yang menghapus masal C hasil perhitungan suara di Kecamatan Sekotong.
Dia memaparkan, pengunaan penghapus cairan diperbolehkan asalkan ada paraf petugas PPK dalam plano C hasil, agar bisa dinyatakan absah. Dalam C salinan juga harus ada catatan kejadian khusus.
"Berdasarkan aturan bisa di-tipe-x tapi harus ada paraf, kalau tidak ada aturan itu tipe-x aja semua C hasil, aturannya jelas. Bawaslu yang saya hormati saya akan laporkan siapa yang tipe-x, data lengkap saya punya, tangkap orang-orang yang terlibat dalam kasus ini," tekannya.
Alexander juga mengatakan, proses penghapusan perolehan suara atau proses tipe-x tidak dilakukan di KPPS karena tidak ada paraf.
"Di salinan C hasil pasti ada catatan kejadian, ini terjadi di luar TPS ketua, asli di luar TPS ketua, salinan itu ada di teman-teman DPD dan Bawaslu, kejahatan ini ada di tingkat lain bukan di KPPS, saya akan lapor dan saya berharap Bawaslu tangkap orang ini, ini Republik, jangan seenaknya pakai aturan sendiri," ungkap dia.
Alexander mengingatkan, seluruh komisioner KPU NTB jika mengesahkan hasil rekapitulasi yang C hasilnya ada tipe-x tanpa paraf dan tanpa catatan kejadian khusus, akan ada ancaman hukum pidana dan etik.
Rapat pleno sempat diskorsing dua kali karena situasi yang memanas, hingga akhirnya pukul 02.00 Wita pleno rekapitulasi perhitungan suara DPD RI wilayah NTB disahkan.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, pleno yang diperpanjang hingga 10 Maret 2024 melakukan sanding data C hasil dan D hasil di puluhan TPS di Kecamatan Sekotong.
"Dalam proses penyandingan itu terdapat banyak penghapus cair pada C hasil, sehingga keasliannya diragukan. Apalagi terdapat banyak perbedaan perolehan suara antara C hasil yang dihapus dengan yang sempat didokumentasikan para saksi di tingkat TPS," jelasnya.
Khuwailid mengatakan, pengunaan penghapus cair memang dimungkinkan atau diperbolehkan, jika terjadi pada formulir C hasil maka harus dalam kejadian khusus mengapa digunakan penghapus cair.
"Kalau kita mengacu pada keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 itu sebetulnya untuk dilakukan pembetulan jika terjadi kesalahan pada penjumlahan angka, penulisan huruf," kata Khuwailid.
Jika dalam sirekap juga ada C hasil yang menggunakan penghapus cair, akan ditanyakan pada saksi apakah mereka sempat mendokumentasikan C hasil salinan untuk kemudian KPU bisa melakukan penyandingan terhadap seluruh pencatatan hasil suara di TPS.
Mekanisme pembetulan sesuai dengan ketentuan pasal 75 PKPU jika saksi dan Bawaslu mengajukan keberatan terhadap selisih hasil dalam rekapitulasi, maka KPU akan melakukan pembetulan.
Kemudian pihak yang keberatan harus mengajukan bukti berupa C hasil salinan.
"KPU akan melihat keaslian C hasil yang diberikan tanda penghapus cair, jika itu ada dan ada pengajuan selisih, maka akan dilakukan C hasil dalam Sirekap atau C hasil salinan, agar secara materiil perolehan suara dapat dipertangungjawabkan," kata Khuwailid.
Rekapitulasi sanding data untuk DPRD Provinsi akan dilakukan Minggu (11/3/2024) dan merupakan hari terakhir rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Provinsi NTB.
Sumber: kompas