Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menawarkan jasa verifikasi pencatatan nama jadi terdaftar sebagai keturunan Nabi Muhammad SAW.
"[Situs itu] menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut," kata Ade Safri lewat keterangannya, Sabtu (2/3).
Ade menyebut, untuk satu nama dipatok sekitar Rp 4 juta. Modus penipuan ini sudah dilakukannya sejak Desember 2023 lalu.
"Biaya sebesar Rp. 4.000.000 per satu nama, sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," jelasnya.
Situs Palsu
Menurut Ade, dari hasil koordinasi dengan pihak lembaga resmi pencatat nama keturunan nabi, diketahui situs yang dibuat pelaku adalah ilegal.
"Usai meminta klarifikasi kepada pihak lembaga pencatat nama keturunan nabi itu, didapatkanlah pernyataan bahwa situs https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 milik JMW adalah situs gadungan. Situasi resmi tercatat dengan laman https://rabithahalawiyah.org/," jelasnya.
Atas perbuatannya, JMW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: kumparan