Prabowo Diberi 'Sinyal' oleh Jokowi untuk Limpahkan Kewenangan ke Gibran Jika Terpilih

Prabowo Diberi 'Sinyal' oleh Jokowi untuk Limpahkan Kewenangan ke Gibran Jika Terpilih

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Prabowo Diberi 'Sinyal' oleh Jokowi untuk Limpahkan Kewenangan ke Gibran Jika Terpilih


GELORA.CO - Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menilai capres nomor urut dua Prabowo Subianto 'diminta' Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melimpahkan kewenangan kepada wakilnya, Gibran Rakabuming Raka jika terpilih di Pilpres 2024.

Hal tersebut, menurut Said Didu, terlihat dari Jokowi yang menunjuk wakil presiden (Wapres) untuk menggantikan sementara tugas presiden, yang diduga kuat merupakan sinyal bagi Prabowo Subianto.

"Seingat saya baru kali ini Presiden Jokowi melimpahkan wewenang ke Wapres. Ini signal buat Prabowo agar melakukan hal yang sama kepada anaknya jika mereka terpilih? Setelah diberikan bintang 4 sekarang "diminta" limpahkan kewenangan ke anaknya (kalau menang)," ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Selasa (5/3).

Melansir dari Kompas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden.

Dalam salinan lembaran Keppres yang diunggah pada laman resmi Sekretariat Negara, Senin (4/3/2024), selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia pada 4-6 Maret 2024 atau sampai tanggal tiba kembali di tanah air, Presiden menugaskan Wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Wapres sebagai pelaksana tugas Presiden wajib berkonsultasi terlebih dahulu dan meminta persetujuan Presiden jika dalam waktu penugasan suatu kebijakan baru perlu ditetapkan.

Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 1 Maret 2024, dan akan berakhir setelah Presiden kembali ke tanah air, dan Wapres harus segera melaporkan pelaksaan tugas kepada Presiden.

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita