GELORA.CO - PPPK dipastikan bakal mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Selain itu, THR - seperti halnya yang didapat PNS - juga bakal diterima. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan mendapat hak jaminan pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) seperti halnya yang diberikan kepada PNS.
Kepastian ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini merupakan hasil revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sebelumnya tidak mengatur jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK:
Jaminan Pensiun
1. PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.
2. Besaran pensiun PPPK dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.
3. Dana pensiun PPPK dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Jaminan Hari Tua
1. PPPK akan mendapatkan JHT setelah berhenti bekerja, baik karena pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat, maupun meninggal dunia.
2. Besaran JHT dihitung berdasarkan akumulasi iuran yang dibayarkan selama bekerja.
3. Dana JHT PPPK dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun dan JHT akan memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi PPPK setelah pensiun atau berhenti bekerja. Perlakuan yang sama dengan PNS ini akan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup PPPK.
Selain itu, dengan adanya jaminan pensiun dan JHT diharapkan bisa meningkatkan daya tarik profesi PPPK. Adapun implementasi Jaminan Pensiun dan JHT, sejauh ini pemerintah masih menyusun peraturan turunan untuk mengatur teknis pelaksanaan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK.
Diperkirakan jaminan pensiun dan JHT bagi PPPK akan mulai berlaku pada tahun 2024.
THR PNS dan PPPK 2024 Lebih Besar
Selain jaminan pensiun dan JHT, PPPK juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR), seperti halnya PNS. THR untuk PPPK dan PNS pada tahun tahun 2024 diprediksi akan lebih besar dibandingkan tahun 2023.
Hal ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran THR PNS dan PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Berikut adalah beberapa komponen yang dihitung dalam THR:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan umum
Tunjangan jabatan
Tunjangan kinerja (50 persen)
Contoh Perhitungan THR
Misalnya, seorang PNS dengan golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun memiliki gaji pokok sebesar Rp 2.576.800 dan tunjangan keluarga sebesar Rp 400.000.
Tunjangan jabatannya sebesar 50 persen dari gaji pokok, yaitu Rp 1.288.400.
Maka, besaran THR PNS tersebut adalah:
(Gaji pokok + Tunjangan keluarga + Tunjangan jabatan) x 50 persen
(Rp 2.576.800 + Rp 400.000 + Rp 1.288.400) x 50 persen
= Rp 2.131.600
Dengan kenaikan gaji 8 persen, gaji pokok PNS tersebut akan menjadi Rp 2.779.136.
Maka, THR PNS tersebut di tahun 2024 akan menjadi:
(Gaji pokok + Tunjangan keluarga + Tunjangan jabatan) x 50 persen
(Rp 2.779.136 + Rp 400.000 + Rp 1.389.568) x 50 persen
= Rp. 2.284.352
Perbandingan THR 2023 dan 2024
Berdasarkan perhitungan di atas, dapat dilihat bahwa THR PNS di tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para PNS dan PPPK di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Mekanisme Pencairan THR
Pemerintah menargetkan pencairan THR PNS dan PPPK 2024 dapat dilakukan H-10 Hari Raya Idul Fitri. Mekanisme pencairannya akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Kenaikan THR PNS dan PPPK 2024 diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, hal ini juga dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dan PPPK dalam menjalankan tugasnya.
Sumber: jawapos