Pengunduran diri tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan sikap PPK Tapos nomor 49/PP.06.1/327610/2024 Depok tanggal 5 Maret 2024 yang ditandatangani Ketua PPK Jaelani bersama 4 anggotanya, yakni Riswan Setiawan, Mahfudz, Syahrudin dan Jakaria.
Dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada Ketua KPU Depok tersebut, mereka menyatakan ketidaksanggupan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
"Atas nama PPK Tapos dengan ini menyatakan sikap ketidaksanggupan kami melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan," tutur Jaelani dalam surat yang diterima, Rabu, 6 Maret 2024.
Selain mengaku tidak sanggup melanjutkan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Tapos, mereka mengaku mendapat intimidasi dari salah satu pihak yang menyerang hingga kekeluarga.
"Kondisi wilayah yang sudah tidak kondusif dengan adanya intimidasi kepada anggota PPK bahkan kepada keluarga," ungkap Jaelami.
Setelah pengunduran diri tersebut, PPK Tapos menyerahkan pelaksanaan rekapitulasi tingkat kota kepada KPU Depok.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Depok untuk melaksanakan rekapitulasi dilaksanakan langsung di tingkat kota," tukas Jaelani.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin mengaku belum menerima surat pernyataan sikap ihwal pengunduran diri dari PPK Tapos.
"Tidak ada (surat pengunduran diri dari PPK Tapos). Masih lanjut (proses rekapitulasi tingkat kota)," ucap Willi singkat.
Sumber: tempo