"(Situs) Menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang (jalur tidak resmi) di blogspot tersebut dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama. Sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024)
Sebelum melakukan penangkapan, Ade Safri juga meminta klarifikasi kepada lembaga Rabithah Alawiyah. Kemudian didapatkanlah pernyataan situs maktabdaimi.blogspot milik JMW adalah situs gadungan. Adapun website resminya tercatat dengan nama rabithahalawiyah.org.
Kepolisian pun menangkap JMW pada Rabu 28 Februari 2024 di rumahnya. Dari sana polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop Asus warna abu-abu dan handphone Vivo warna biru. Dalam barang bukti tersebut berisi jejak digital pentransmisian dokumen yang diduga memanipulasi logo dan nama Rabithah Alawiyah.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan berbuatannya, JMW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan dijeratkan Pasal 35 Jo 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. (Lalu) Melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara," kata Ade.
Sumber: republika