Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Ansory Siregar pun mengusulkan agar Indonesia memiliki tiga ibu kota negara untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara Jakarta diusulkan menjadi ibu kota negara di sektor legislatif.
"Bisa dikaji kekhususan Jakarta sebagai ibu kota legislatif, IKN sebagai ibu kota eksekutif, dan kota lain sebagai ibu kota yudikatif. Sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan, dengan demikian menjadi jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta, bukan sekedar namanya saja," ujar Ansory dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ, Senin (18/3/2024) malam.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi tiba-tiba mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Hal tersebut diusulkan masuk RUU DKJ yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, ibu kota parlemen dapat menjadi salah satu kekhususan Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Apalagi saat ini penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara masihlah belum pasti, termasuk Gedung DPR di sana.
"Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak? misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," ujar Baidowi dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ.
Ia menjelaskan bahwa Gedung DPR dan aktivitas lembaga legislatif itu di IKN tetaplah ada. Namun, pusat kegiatan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran tetap ada di Jakarta.
"Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu artinya apa? aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu," ujar Baidowi.
"Tidak membiarkan pemerintah (sendiri) di situ (IKN), jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini (Jakarta)," sambungnya.
Sumber: republika