GELORA.CO -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menegaskan, tidak akan menandatangani hasil putusan Pemilu Legislatif dan Pemilu Pilpres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Sekertaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menanggapi penetapan hasil rapat pleno terbuka Pemilu 2024 oleh KPU pada Rabu (21/3).
"Sikap partai Perindo sangat tegas dan jelas tidak menandatangani seluruh hasil rekap yang ada di KPU terkait dengan Pileg maupun Pilpres," kata Ahmad Rofiq di Kantor DPP Perindo.
Dia menegaskan, terdapat berbagai kecurangan dan skenario yang dilakukan selama pemilu baik sebelum pemilu, saat pelaksanaan dan setelah pemungutan suara.
"Dalam pemilu kali ini paling penuh masalah dan penuh rekayasa. Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," katanya.
Lebih detail dia mengatakan aparat, pimpinan di daerah dan penyelenggara memiliki banyak menjadi catatan dalam pemilu 2024. Dengan berbagai kecurangan yang ada, Perindo mendorong percepatan dilakukannya hak angket di parlemen.
"Hak angket itu satu satunya yang menjadi perangkat untuk mengurai sebuah kecurangan. Kecurangan atas praktik-praktik yang telah melanggar dan tentu itu berpengaruh hasil dari pemilu," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Perindo telah memiliki bukti kecurangan yang akan dibawa ke MK.
"Atas dua hal ini maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua duanya," pungkasnya.
Sumber: RMOL