Penyidik KPK Geledah Rutan Sendiri, Novel Baswedan: Saya Tak Habis Pikir KPK Membuat Lawakan

Penyidik KPK Geledah Rutan Sendiri, Novel Baswedan: Saya Tak Habis Pikir KPK Membuat Lawakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Penyidik KPK Geledah Rutan Sendiri, Novel Baswedan: Saya Tak Habis Pikir KPK Membuat Lawakan


GELORA.CO - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan menanggapi penggeledahan rumah tahanan atau rutan KPK perihal pungutan liar atau pungli. Penggeledehan itu dilakukan oleh KPK.

“Saya tak habis pikir dengan KPK, suka membuat lawakan dan mengolok-olok diri sendiri,” kata Novel saat dihubungi Tempo, Ahad, 3 Maret 2024.

Menurut Novel, KPK sampai di titik menggeledah rumah sendiri adalah bentuk dari fenomena gunung es pelemahan lembaga antirasuah itu. Ia mengatakan, KPK tak boleh bersikap permisif dengan praktik korupsi di internal sendiri, seperti menganggap suap atau pemerasan di rutan KPK sebagai pungli. 

“Mestinya Pimpinan KPK berani menghukum lebih berat terhadap setiap korupsi yang dilakukan di internal KPK, sekalipun itu dilakukan oleh kolega sesama Pimpinan KPK,” katanya.

Novel menilai, saat ini Pimpinan KPK berbeda sikap dengan pimpinan-pimpinan sebelumnya. Pimpinan KPK sebelumnya telah memberikan contoh, teladan, zero tolerance terhadap setiap korupsi yang dilakukan diinternal KPK, bahkan dihukum dengan lebih berat,” katanya.

KPK menggeledah rutan sendiri pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sebagai bentuk penyidikan dugaan korupsi berupa pungli oleh belasan pegawai. 

Tim Penyidik KPK telah menyelesaikan penggeledahan di tiga rumah tahanan yang menjadi lokasi kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Ketiga rumah tahanan tersebut, yaitu rutan di gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam kegiatan tersebut tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa dokumen catatan yang berhubungan dengan penerimaan sejumlah uang.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Februari 2024.

Dia berkata penegakan disiplin pegawai dilakukan secara paralel. Inspektorat telah memintai keterangan dan masih terus memriksa pelanggaran disiplinnya. "Hal ini sebagaimana komitmen KPK untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita