Ia mengatakan, banyak pihak yang menyebutkan bahwa satgas tersebut melakukan sejumlah penyelewengan soal pemberian izin tambang.
“Kita sudah dengar itu bagaimana penyimpangan-penyimpangan itu terjadi,” kata Sugeng di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sugeng mengungkapkan, praktik yang diduga dilakukan Satgas pimpinan Bahlil itu yakni dengan meminta sejumlah uang jika izin tambang ingin kembali dihidupkan. Bahkan, tak tanggung-tanggung ada pula yang meminta saham.
“Ada yang meminta kalau memang mau menghidupkan (izin tambang) kembali, maka harus bayar sekian, bahkan ada yang minta saham katanya,” tutur Sugeng.
“Karena sebagian besar bahkan tiba-tiba dicabut tanpa ada argumentasi yang bisa dijelaskan panjang lebar,” katanya.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, sejak awal Komisi VII DPR RI telah menyatakan keberatan atas pembentukan satgas itu.
Namun, Presiden tetap membentuknya dengan alasan bisa memberikan kepastian hukum soal izin usaha tambang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 1 Tahun 2022.
Padahal, lanjut Sugeng, fakta yang terjadi saat ini justru satgas tersebut dianggap kontraproduktif.
“Kita mau mencari kepastian (izin tambang) justru menimbulkan ketidakpastian itu lah kasus satgas yang dipimpin oleh Pak Bahlil itu, justru menimbulkan ketidakpastian kasus satgas apa yang dipimpin oleh Pak Bahlil itu,” ujar dia.
Karena itu, Sugeng mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat berencana untuk memanggil Bahlil guna mengklarifikasi dugaan penyelewengan izin tambang itu.
“Ini kan semuanya berproses, jadwal kegiatan habis ini rapat. Secepatnya (panggil Bahlil) apalagi sudah menjadi isu kayak begini,” imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan bakal mendalami dugaan korupsi Bahlil terkait pemberian izin tambang nikel.
Ia menyampaikan, lembaga antirasuah itu tengah menghimpun sejumlah informasi dari berbagai pihak.
Sumber: kompas