Pengamat Hukum Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Tak Lazim

Pengamat Hukum Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Tak Lazim

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Pengamat hukum tata negara, Abd Rahmatullah Rorano S Abubakar, menilai gugatan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan sulit dimenangkan.

Sebab, proses pembuktian yang sulit dilakukan, karena batasan waktu. Rarano menyebut, permintaan kubu Anies-Imin yang meminta Cawapres Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi serta meminta dilakukan Pilpres ulang juga dianggap tak memiliki dasar yang kuat.


“Proses pembuktian dari waktu ke waktu terkait perselisihan hasil Pilpres sangat terbatas, paling lama 14 (empat belas) hari. Sedangkan soal keabsahan Gibran mestinya menjadi ranah uji Bawaslu, bukan MK,” kata Rorano pada diskusi “Transisi Kepemimpinan 2024, Saatnya Rekonsiliasi Membangun Spirit Kebangsaan”, yang diselenggarakan Famili Institute, di Jakarta, Minggu (31/3).

Selain itu, eksistensi atau keabsahan Gibran sebagai Cawapres diakomodir, bahkan diterima semua kontestan Pilpres dalam forum debat yang menjadi bagian dari tahapan Pemilu yang diselenggarakan KPU.

Terhadap gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta Pilpres diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan mendapatkan 0 suara merupakan hal keliru.

Menurut nya, secara limitatif, ketentuan konstitusi pasal 24 C memberi MK wewenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK juga terikat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 457 Ayat (2) yang menyatakan bahwa MK berwenang memutuskan perkara perselisihan suara.

“Norma demikian pada akhirnya harus dipahami secara argumentum a contrario, bahwa tidak ada ruang untuk menafsirkan lain berkaitan dengan kewenangan memutus selisih suara. Sehingga permohonan itu sangat tidak lazim,” kata alumni doktoral ilmu hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Novelti terhadap pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) dapat dilihat dalam ketentuan pasal 460 juncto 463 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi kompetensi yang dimiliki Bawaslu dan diatur lebih lanjut dalam peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tepatnya di Pasal 12 telah menentukan kewenangan Bawaslu.

“Gugatan perselisihan terhadap pelanggaran administrasi Pemilu secara TSM pada MK salah alamat. Saya meyakini MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan,” tutup Rorano

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita