Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, mengatakan kasus yang dilakukan pemuda bernama Ramelan ini berawal saat ia menelepon korban dan mengajak video call sex (VCS) pada Rabu, 28 Februari 2024.
"Karena mereka berpacaran, korban lantas menuruti kemauan pelaku. Tapi saat korban menunjukkan bagian tubuhnya, pelaku melakukan screenshot layar dan menyimpan potongan gambar saat VCS itu," katanya, Senin, 11 Maret 2024.
Setelah itu, Ramelan lantas menjemput korban yang sedang berada di kampus, dan membawanya ke tempat kos temannya di daerah Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Di tempat itulah korban lalu diajak bersetubuh, tapi ia sempat menolak. Ramelan pun lantas memaksa korban dengan mengancam akan menyebarkan foto atau potongan gambar saat VCS yang sebelumnya mereka lakukan.
"Tidak lama usai kejadian, korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang," katanya.
Fifin bilang, petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati informasi keberadaan Ramelan dan langsung melakukan penangkapan pada Jumat, 8 Maret 2024.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Ramelan, mengaku kalau sudah memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara mengancam akan menyebarkan foto tersebut.
"Benar saya mengajak korban berhubungan badan. Tapi korban menolak, makanya saya ancam seperti itu," katanya.
Akan tetapi, kata Ramelan saat sedang menggerayangi bagian tubuh korban, ia sudah terlebih dahulu ejakulasi sebelum terjadi persetubuhan tersebut.
"Belum sempat dimasukkan karena sudah keluar. Setelah itu saya antar korban pulang," katanya.
Sumber: kumparan