Karena dalam sistem tata pemerintahan Indonesia sesungguhnya tidak dikenal istilah kawasan dan dewan aglomerasi.
"Aglomerasi adalah terma ekonomi untuk menunjukkan wilayah bisnis atau ekonomi tertentu, lembaganya bukanlah lembaga publik tetapi sekadar lembaga ekonomi," kata Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/3).
Menurutnya, setelah tak lagi berstatus Ibukota Negara maka Jakarta akan kembali menjadi daerah otonom. Jakarta bersama daerah di sekitarnya dapat membangun kerja sama antardaerah otonom untuk sesuatu kebutuhan.
Analis politik Universitas Nasional itu mencontohkan, misalnya Jabodetabek membentuk badan kerja sama pengembangan dan pengelolaan kawasan industri yang kontrolnya dilakukan bersama antarpemerintah daerah.
"Jadi, rencana dibentuknya Dewan Aglomerasi dan diketuai oleh wakil presiden adalah akal-akalan pemerintah pusat mengambil alih kewenangan daerah otonom demi memfasilitasi para oligarki agar lebih leluasa berbisnis," pungkasnya.
Dalam RUU DKJ kawasan aglomerasi didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi.
Kawasan aglomerasi itu dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional. rmol news logo article
Sumber: rmol