Aria menjelaskan, hak angket harusnya digunakan untuk cari tahu apakah berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama masa Pemilu 2024 sengaja untuk menguntungkan calon-calon tertentu.
"Angket tidak ada kaitan dengan pembatalan pemilu, angket juga tidak ada kaitan dengan pemakzulan," jelas Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2024).
Dia mencontohkan, bantuan sosial (bansos) bisa jadi kebijakan pemerintah untuk menguntungkan calon tertentu. Selain itu nantinya lewat angket, DPR juga bisa menyelidiki apakah ada perintah ke Plt kepala daerah untuk memenangkan calon tertentu.
Termasuk, kata Bima, ada atau tidaknya tekankan dari kepolisian kepada para kepala desa agar mencari suara untuk calon-calon tertentu dan apakah BUMN digunakan untuk kepentingan elektoral tertentu.
"Hanya itu. Kalau toh tidak angket [karena] dikhawatirkan, misalnya [bisa] interpelasi atau pansus atau diawasi dari masing-masing komisi," ujar Aria.
Dia menegaskan, PDIP serius ingin mengusulkan hak angket. Bahkan, mereka sudah siapkan naskah akademik untuk jadi dasar hingga tujuan penggunaan hak angket tersebut.
"DPP PDIP saat ini melibatkan beberapa ahli untuk mengkaji. Dari tim akademisi juga ada, dari kalangan praktisi, dan juga ada berbagai lintas sektoral. Ini sekarang baru dipersiapkan. Saya ikut membantu memonitor persiapan naskah akademik angket," katanya.
Sumber: bisnis