GELORA.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar etik. Kali ini mengenai sikapnya yang tak terima dirinya divonis melanggar etik terkait Putusan 90.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam putusannya.
“Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis kepada Hakim Terlapor,” tambahnya.
Putusan 90 yang dikabulkan MK itu mengubah syarat capres-cawapres. Membuat Gibran, yang juga keponakan Anwar Usman, bisa menjadi cawapres.
Putusan itu berujung polemik panjang. Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam sikap beda pendapat (dissenting opinion) itu pun menilai putusan tersebut janggal. Sejumlah pihak kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik ke MK.
Belakangan MKMK dibentuk secara adhoc. Hasilnya, semua hakim MK dinyatakan melanggar etik dengan sanksi teguran lisan.
Namun untuk Anwar Usman, perbuatannya dinilai lebih berat. Sanksinya pun ditambah dengan pencopotan dari jabatan selaku Ketua MK serta tidak boleh mengadili perkara yang mengandung konflik kepentingan. Posisinya sebagai Ketua MK kemudian diganti Suhartoyo.
Setelah penjatuhan sanksi etik itu, Anwar Usman kembali dilaporkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Laporan Zico didasarkan pada keterangan pers yang dilakukan Anwar Usman pada 8 November 2023, pasca-pemberian sanksi berat dari MKMK.
Pada saat itu, Anwar Usman mengeluarkan beberapa pernyataan yang dinilai merendahkan marwah MKMK dan MK. Dia juga disebut menunjukkan sikap menyangkal putusan lewat narasi bahwa ada skenario untuk membunuh karakternya.
Zico mengutip beberapa kalimat Anwar Usman pada konpers tersebut. Berikut beberapa di antaranya:
‘... saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnudzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir…’
‘... meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK…’
“...Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUUXXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum…”
Pernyataan-pernyataan Anwar Usman tersebut dipandang Zico sebagai bentuk menyangkal putusan MKMK dan melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Tak hanya pernyataan itu, Anwar Usman juga disebut melawan putusan MKMK lewat gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Upaya ini juga sebagai usaha Anwar Usman merebut kembali posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Laporan Zico tersebut yang kemudian dinyatakan terbukti oleh MKMK.
Anwar Usman belum berkomentar soal putusan tersebut. Namun, terkait gugatannya di PTUN, Anwar Usman beralasan bahwa tak semata berkaitan dengan jabatan. Melainkan, soal harkat, martabat, dan harga dirinya.
"Bukan itu [ingin jadi Ketua MK lagi] tujuannya, jabatan itu tidak ada artinya dibanding harkat, martabat, dan harga diri, begitu," ujar Anwar Usman saat ditemui kumparan usai menjalani sidang etik di kantor MKMK, Senin (18/3).
"Jadi bukan masalah jabatan. Jadi, kan, bukan itu saja yang menjadi permohonan, orang, kan, melihat seolah-olah tuntutan saya yang pertama itu jabatan. [Sebenarnya] Ya itu tadi, harga diri, harkat, dan martabat diri sendiri saya. Harkat martabat keluarga, ya, termasuk harkat martabat Mahkamah Konstitusi," tutur Anwar Usman.
Sumber: kumparan.