Ini berarti tersisa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang belum menerima hasil Pemilu dan menunggu hasil gugatan ke MK.
Karenanya, wacaNa hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pun berada di persimpangan jalan dan dipertanyakan.
Sikap PKS dan Nasdem yang menerima hasil Pilpres 2024 itu ditandai lewat pernyataan para petinggi mereka.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan pihaknya menerima hasil Pemilu 2024 yang telah disahkan oleh KPU, baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg).
"Partai Nasdem menyatakan menerima hasil Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu," katanya dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024), malam.
Surya Paloh juga turut mengucapkan selamat atas terpilihnya pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
"Nasdem mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024," ujarnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal DPP PKS, Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan pihaknya menerima hasil Pilpres 2024 dengan kemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Terkait hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024, kata Aboe, masih melihat dinamika di DPR ke depannya.
"Kalau untuk menerima, kita menerima. Kalau masalah hukum, itu urusan lain," ujar Aboe kepada wartawan, Kamis (21/3/2024).
"Hak angket kita lihat saja perkembangan. Kalau layak kumpul jumlahnya, kita maju terus. Kalau enggak, ya sudah enggak usah," kata Aboe Bakar usai mengikuti rapat pleno terbuka penetapan hasil Pemilu tingkat nasional di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.
Aboe kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menunggu perkembangan meski KPU RI telah mengumumkan hasil resmi pemilihan presiden (Pilpres) pada Rabu malam.
"Ya kita lihat saja perkembangan perjalanannya lah, masih panjang," ujar Aboe.
Adapun terkait hasil Pilpres tersebut, Aboe mengaku menerima keputusan KPU RI.
Menurut dia, keputusan PKS menerima hasil perolehan suara tidak jauh berbeda dengan sikap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
Sikap PKS dan Partai Nasdem ini mengindikasikan bahwa tinggal PKB saja yang masih berada di "jalur" pendukung Anies.
Terpisah, Anies Baswedan menilai telah terjadi berbagai ketidaknormalan dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut, tegasnya, tidak dapat dibiarkan.
Anies mengajak semua pihak untuk terus mendukung langkah tim hukum sehingga apapun temuannya akan menjadi fakta sejarah.
“Mari kita terus jalankan perjuangan ini dengan menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan. Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ katanya.
Layangkan Gugatan ke MK
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) berharap Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu pesertanya.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir usai melayangkan gugatan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres menjadi dasar utama Timnas AMIN melayangkan gugatan ke MK.
Jika argumen itu dikabulkan MK dalam persidangan, mereka berharap pemungutan suara ulang untuk Pilpres dapat dilakukan.
“Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang,” ujar Arif Yusuf.
”Tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini (Gibran),” katanya menambahkan.
Timnas AMIN, kata dia melihat proses pemilu tidak berjalan jujur dan adil sejak pencalonan Gibran.
Baca juga: Terlihat Beda, Ini Ekspresi Cak Imin Ketika Anies Tanggapi Pengumuman Resmi KPU Soal Pilpres 2024
Kemudian setelah pendaftaran, kian bergulir dugaan kecurangan mulai dari pemberian bantuan sosial (bansos) yang masif hingga aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang tidak netral.
Dugaan kecurangan ini dituangkan oleh Timnas AMIN ke dalam gugatan yang berisi hampir 100 halaman lebih.
Sementara 190 pengacara disiapkan untuk menjadi kuasa hukum dalam persidangan nantinya.
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai kandidat calon wakil presiden jadi inti utama gugatan pemilu yang dilayangkan Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (TImnas AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, calon wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah,” kata Ketua Umum Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
Lanjutan dari pendaftaran itu kemudian dirasa membawa dampak yang begitu luar biasa.
Mengingat di satu sisi Gibran sendiri merupakan putra dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dampak dari pendaftaran Gibran ini lah yang Timnas AMIN uraikan dalam sengketa yang pihaknya layangkan ke MK seperti pembagian bantuan sosial (bansos) yang begitu masif hingga aparat pemerintah serta penyelenggara pemilu yang tidak netral.
“Jadi itu diganti siapa saja wakilnya, silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tuturnya.
MK telah membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 sejak hari Rabu (20/3/2024).
Layanan dibuka MK seiring Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang telah menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu malam, pukul 22.19 WIB.
Penetapan KPU tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB.
Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan PMK Nomor 2/2023, 3/2023, dan 4/2023, Pemohon hanya dapat mengajukan satu kali permohonan.
Pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif dapat diajukan secara darig melalui simpel.mkri.id atau secara langsung datang ke MK.
Sumber: tribunnews