Momen Cak Imin Kena Tegur Ketua MK karena Main HP Saat Sidang PHPU

Momen Cak Imin Kena Tegur Ketua MK karena Main HP Saat Sidang PHPU

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Momen Cak Imin Kena Tegur Ketua MK karena Main HP Saat Sidang PHPU


GELORA.CO - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ditegur oleh petugas keamanan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran menggunakan ponselnya ketika sidang pada Rabu (27/3/2024). 

Untuk diketahui, MK hari ini menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Agenda sidang perdana hari ini untuk mendengarkan permohonan PHPU dari pemohon pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta pasangan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Pada saat agenda mendengarkan permohonan kubu 01, petugas keamanan sempat terlihat menghampiri kursi pemohon di mana tempat Cak Imin duduk. Anies dan Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus juga duduk di barisan kursi yang sama. 

Cak Imin terlihat sedang menggunakan ponselnya. Saat petugas menghampiri tempat duduk mereka, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu langsung menurunkan ponselnya.

Adapun imbauan untuk tidak menggunakan ponsel selama sidang lalu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo. Awalnya, Suhartoyo menyoroti soal pihak peserta sidang yang terlambat memasuki ruangan sidang. Mereka tidak diperkenankan masuk kendati sudah meminta izin. 

Kemudian, Suhartoyo turut mengimbau kepada peserta sidang agar tidak menggunakan ponsel genggamnya selama berjalannya sidang. Dia tidak menegur langsung Cak Imin, melainkan menegur para kuasa hukum yang ada di ruangan sidang. 

"Kalau tadi Majelis melihat masih banyak kuasa hukum yang bermain handphone tetapi karena kami masih menjaga, dan ini persidangan pertama saya kira masih dipahami. Tetapi besok-besok saya minta supaya tidak terulang kembali," tutur hakim konstitusi tersebut.

Adapun kubu 01 menyinggung politisasi bansos hingga intervensi terhadap pimpinan MK dalam pernyataan pemohon PHPU. Hal itu disampaikan oleh capres Anies Baswedan.

"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan, bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara. Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," katanya saat menyampaikan pernyataan pemohon.

Persidangan untuk dua perkara PHPU dari 01 dan 03 digelar pada waktu berbeda hari ini. Permohonan Anies-Muhaimin disidangkan pada pukul 08.00 WIB, disusul sidang permohonan Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.

Pada sidang tersebut, pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni kubu pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming turut hadir. 

Sumber: bisnis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita