"Karena kita negara hukum, jangan diselesaikan dengan cara-cara jalanan begitu," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Moeldoko menekankan, Indonesia merupakan negara hukum yang telah dilengkapi sejumlah instrumen hukum dan penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi. "Proses-proses itu yang harus kita dukung," katanya.
Diketahui, seruan pembentukan pengadilan rakyat disampaikan sejumlah akademisi serta aktivis hukum dan demokrasi untuk menegakkan etika dan konstitusi serta penguatan demokrasi di Indonesia usai pemilu.
Salah satunya disampaikan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar kepada Universitas Gajah Mada (UGM) untuk memfasilitasi pengadilan rakyat terhadap praktik demokrasi yang dilakukan selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bisakah nanti juga dilakukan di Universitas Gadjah Mada (UGM), kami akan membuat pengadilan rakyat," kata dia saat berorasi dalam aksi Kampus Menggugat di Balairung UGM, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (12/3/2024) kemarin.
Uceng, sapaan akrabnya, menjelaskan pengadilan rakyat ini menjadi penting. Bahwa ketika negara, lembaga negara tidak serius mengadili, tidak serius menjatuhkan sanksi, tidak serius melakukan penghukuman, rakyat harus mengambil itu dan melakukan pengadilan rakyat.
Sumber: inilah