Menko Hadi memastikan data pemilih yang ada di Sirekap tetap aman walaupun KPU bekerja sama dengan Alibaba Cloud dalam pengelolaan server. Bahkan soal jaminan ini juga sudah jadi pembahasan bersama Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Reserse Kriminal Polri dan KemenKominfo.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah merencanakan rangkaian langkah pengamanan data yang berkaitan dengan jumlah suara di dalam Sirekap. Seraya memastikan juga data yang masuk ke dalam Sirekap tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ada Kepala BSSN, melakukan pengamanan, pemantauan dari BIN. Semuanya sesuai rencana dan masih berjalan dengan baik," kata dia.di kantor Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo menyarankan agar KPUmembuka perjanjian dengan Alibaba Cloud untuk memastikan perlindungan data masyarakat oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Hal itu disampaikan dalam sidang sengketa informasi dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pemohon di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Senin, untuk dua dari tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh organisasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pemohon kepada KPU RI sebagai termohon.
“Dengan Alibaba, harus dibuka, perjanjiannya seperti apa. Dalam perjanjian itulah yang mau dilihat bisa terungkap sejauh mana hak dan kewajiban dari kedua belah pihak,” kata Roy, Senin (18/3/2024).
Roy juga mempertanyakan mengapa tidak ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU dengan Alibaba seperti KPU dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) tentang kerja sama pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung Pemilu 2024.
Menurutnya, sebuah cloud atau komputasi awan adalah teknologi yang memayungi data-data yang ada di dalamnya. Terdapat risiko data bisa tersedot atau diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga diperlukan rincian kerja sama untuk memastikan bahwa kedua belah pihak menjalani kewajibannya untuk melindungi data pemilih.
Apabila memang ada perjanjian yang berisi payung hukum, Roy pun menyarankan agar dokumen tersebut bisa diperlihatkan kepada pihak pemohon. “Karena dari MoU itu kita bisa mengetahui apakah KPU melakukan hak dan tanggung jawabnya untuk melindungi data-data itu dari serangan peretas,” kata Roy.
Sumber: inilah