KPU Terbukti Melanggar Kasus Penggelembungan Suara di Jatim, Bawaslu Minta Perselisihan Suara Diselesaikan di MK

KPU Terbukti Melanggar Kasus Penggelembungan Suara di Jatim, Bawaslu Minta Perselisihan Suara Diselesaikan di MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar kasus penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.


Hal ini diputuskan oleh Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/3).

Adapun perkara tersebut dilaporkan oleh saksi dari partai Demokrat, Saman dan telah terdaftar dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.



"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujar Bagja yang dikutip dari ANTARA, Selasa (26/3).

Bawaslu pun memberikan sanksi teguran KPU dan meminta agar KPU untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan," kata Bagja.


Anggota Majelis Sidang, Puadi menambahkan, soal perselisihan perolehan suara  hasil pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu, 20 Maret 2024 lalu.

Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan.

Bawaslu menilai, KPU terbukti melanggar administrasi pemilu lantaran tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," kata Puadi.

Sebelumnya pada kamis 21 Maret lalu, saksi dari partai Demokrat, Saman mengaku mengetahui dugaan penambahan suara tersebut melalui Sirekap KPU.

Di mana ia menilai mulanya formulir C-Hasil suara Golkar lebih rendah, tetapi di D-Hasil suaranya tiba-tiba bertambah.


Saksi dari Demokrat itu menyebut dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.


Atas dasar itulah, Saman meminta kepada Bawasu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh tps di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita