"Kami komisi II lagi-lagi menegaskan IKN itu untuk menyejahterakan tidak boleh ada yang dizalimi, apalagi digusur, dibongkar tanpa ada penyelesaian," ujar Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Ia menegaskan, seharusnya Otorita IKN (OIKN) menyiapkan lahan khusus agar warga asli atau rakyat adat tetap mendapat tempat tinggal di sekitar IKN, tanpa perlu menggusurnya.
"Harus (ada lahan khusus bagi rakyat adat). Harus diselesaikan secara tuntas, nanti lihat anatomi kasusnya kayak apa, mereka (OIKN) harus sampaikan itu ke publik, baru kemudian dilakukan," tandasnya.
Sejak awal, tutur dia, megaproyek senilai Rp466 triliun itu memang terkesan dipaksakan para elite kekuasaan. Jangan terkejut jika dalam proses pembangunannya kental 'pemaksaan' pula. Pemaksaan yang dimaksud adalah terkait penyerobotan tanah warga adat hingga pengusiran rakyat mengatasnamakan protek strategis nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Secara terpisah, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pengusiran 200 warga yang coba dilakukan Otorita IKN (OIKN).
Pihak OIKN, kata Eta, sapaan akrabnya, melakukan pengusiran 200 warga asli dengan dalih pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) IKN. Sehingga mereka dipaksa pindah dan menghancurkan rumahnya.
"Pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar 200 warga Pamaluan dan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) diundang dalam pertemuan mendadak yang diselenggarakan Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN)," kata Eta kepada Inilah.com, Jumat (15/3/2024).
Para warga itu, kata Eta adalah penghuni asli Pamaluan dan Sepaku yang telah tinggal di sana sejak puluhan tahun, jauh sebelum ada rencana pembangunan IKN Nusantara. Ia menuturkan, di antara banyak warga yang tinggal di 'garis merah', salah satunya komunitas warga Kampung Sabut di Kelurahan Pamaluan merasa diteror dan terintimidasi, melalui dua buah surat undangan dan teguran yang baru diberikan sehari sebelum hari pertemuan dilangsungkan itu.
"Badan otorita yang dibentuk untuk melayani ambisi Jokowi ini, dengan despotiknya mengultimatum lebih kurang 200 warga untuk segera membongkar rumah dan bangunannya, mereka dituding sebagai penduduk ilegal. Dan, rumah-rumah mereka divonis tidak sesuai dengan RTRW IKN yang baru muncul 2023 ini," ujar dia memaparkan.
OIKN Bantah Gusur
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara IKN, Alimuddin membantah adanya penggusuran rumah warga lokal atau warga adat secara paksa di sekitar wilayah IKN. Menurutnya, dalam proses pengadaan lahan di IKN sudah dilakukan dengan cara sosialisasi dengan warga sekitar.
"Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena bahwa pembangunan akan terus berkembang? Iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, masyarakat adat semuanya dilindungi di IKN jadi tidak ada kesemena-menaan," tuturnya di Jakarta.
Dalam melakukan pembebasan lahan, kata Alimuddin, pihaknya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, yaitu bisa diganti dengan uang, diganti lahan, maupun melakukan resettlement kembali. Yang pasti, katanya, hak-hak masyarakat adat harus dipenuhi.
"Ya kalau memang (rumah warga) kena untuk fasilitas negara, tiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara, ada UU-nya semua. Masyarakat ada OIKN yang lindungi. Kalau ada yang bilang masyarakat adat digusur itu hoaks," ujar dia.
Sumber: inilah