Keterangan itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. Pembebastugasan karena pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi terhadap ketua PPK Bekasi Timur tersebut.
"Sekarang masih proses tahapan klarifikasi dan saat ini tidak dilibatkan untuk pelaksanaan di kecamatan," ungkap Ali Syaifa, Rabu (6/3).
Dugaan penggelembungan suara ini viral di media sosial usai adanya pengakuan dari seorang petugas PPK Bekasi Timur. Petugas tersebut mengatakan ada perintah soal pengaturan suara.
Dugaan penggelembungan suara ini pertama terlihat dari adanya perbedaan data usai rekapitulasi suara.
"Iya, kami prinsipnya melihat ada perbedaan data yang dimiliki oleh beberapa saksi PPK Bekasi Timur," kata Ali Syaifa.
Meski demikian, belum diketahui secara detail penggelembungan suara yang dimaksud. Ali Syaifa belum menjelaskannya.
Termasuk pihak mana yang suaranya digelembungkan. Namun itu diduga terjadi terhadap caleg DPRD Kota Bekasi.
"Kami belum bisa melihat lebih jauh ya, yang penting kami melihat sebuah proses pemeriksaan," jelasnya.
Rekapitulasi Ulang
Adanya dugaan penggelembungan suara, KPU Kota Bekasi menginstruksikan PPK Bekasi Timur untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara DPRD Kota Bekasi.
"Pada tanggal 3 [Maret] kemarin, KPU Kota Bekasi memerintahkan PPK Bekasi Timur untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara untuk DPRD Kota Bekasi," ucap Ali Syaifa.
Pihaknya memastikan, rekapitulasi ulang perolehan suara DPRD Kota Bekasi di Bekasi Timur berjalan sesuai tahapan dengan pemantauan di lapangan.
"Saat ini sudah berjalan baik, diikuti oleh peserta dan saksi-saksi, serta diikuti oleh pengawas. Kami juga melakukan pengecekan monitor di lapangan dan berjalan, insyaallah kembali lagi sesuai dengan tahapan," terangnya.
Sumber: kumparan