Ketua KPK Pastikan Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Diproses Sesuai Prosedur Hukum

Ketua KPK Pastikan Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Diproses Sesuai Prosedur Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango bicara soal Capres Ganjar Pranowo yang dilaporkan atas dugaan gratifikasi ke kantornya. 

Putra Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) itu menjelaskan, bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang sudah ditetapkan


"Kami ingin sampaikan, setiap laporan pengaduan yang disampaikan kepada KPK itu akan ditindaklanjuti dengan prosedur baku yang ada di KPK," singkatnya kepada awak media di Polda Sulut, Rabu (6/4/2024)

Diberitakan sebelumnya, organisasi Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK.


Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Ganjar dan S dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Selasa.

Sugeng mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar. 


Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengaku sudah merencanakan untuk melaporkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi sejak 10 bulan lalu.

Namun, Sugeng mengatakan dirinya mengurungkan niat tersebut lantaran saat itu Ganjar masih dalam proses pendaftaran sebagai capres dalam Pilpres 2024.


"IPW mendapat laporan pengaduan masyarakat itu tidak salah 10 bulan yang lalu. Tapi kan saya menahan diri, karena waktu itu sedang mau ada proses pencapresan (Ganjar)," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (6/3/2024).


Sugeng mengaku siap segala risiko yang diterimanya terkait pelaporan ini, termasuk jika dituntut balik ketika Ganjar tidak terbukti melakukan gratifikasi.

"Saya melapor juga bukan tanpa risiko. Apabila laporan itu tidak kena, saya bisa dituntut balik, dan saya harus siap menghadapi itu," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sugeng juga membantah tudingan bahwa pelaporan terhadap Ganjar dikaitkan dengan unsur politik.

Secara lebih rinci, dia menegaskan pelaporannya terhadap Ganjar tidak ada kaitannya dengan dirinya yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor.

Alhasil, sambungnya, pernyataannya ini sekaligus membantah soal tudingan bahwa pelaporan Ganjar adalah pengalihan isu terkait kasus dugaan penggelembungan suara PSI di Pemilu 2024.

Selain itu, Sugeng mengatakan pernyataannya itu juga membantah bahwa IPW ada keterkaitan dengan PSI.

"Kemudian dikaitkan dengan aksi hukum IPW dan posisi saya sebagai Ketua PSI (Kota Bogor), saya mau menegaskan bahwa IPW tidak subordinasi PSI."

"Benar, saya adalah anggota PSI dan Ketua DPD Kota Bogor tetapi saya tidak ada hubungannya dengan kerja organisasi IPW dengan PSI," tuturnya.


Lebih lanjut, Sugeng mengungkapkan bahwa ideologi yang dianut PSI sudah dilakukannya bahkan sebelum partai berlambang mawar itu didirikan.

"Kalau kader dimaknai sebagai anak didik ideologis, maka saya tidak pernah di kader atau dididik oleh PSI."

"Karena platform politik PSI yang dibentuk 2009, anti korupsi, anti intoleransi, kesetaraan, pluralisme, sudah saya kerjakan jauh sebelum PSI itu didirikan," tuturnya

Sumber: Tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita