Hal ini menyusul adanya pengakuan KPU soal kerja sama dengan raksasa teknologi asal Tiongkok, Alibaba dalam rangka pengadaan dan kontrak komputasi awan (cloud) untuk sistem informasi rekapitulasi suara (Sirekap) Pemilu 2024.
"Ini sebenarnya merupakan pelanggaran dari UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022," kata Roy kepada iNews Media Group, Kamis (14/3/2024).
Roy meyakini jika KPU bisa saja berkilah jika disebut telah melanggar UU PDP ini. Pasalnya, UU ini berlaku dua tahun setelah diundangkan pada 2022 silam.
"Tapi itu namanya pelanggaran tetap, karena apa? Sudah tahu nantinya akan lewat jalan itu, kok tetap dilakukan," ujarnya.
Atas pengakuan tersebut, Roy menyebut data-data penduduk warga Indonesia yang ada di sistem KPU seperti Silon ataupun Sipol, yang diletakkan di komputasi awan (Cloud) yang ada di luar negeri berpeluang bocor.
"Jadi ini sudah bocor semua datanya. Enggak bocor alus lagi nih, ini bocor besar atau banjir ini seperti berita tadi di Semarang. Betul, data ini udah jebol ini," tuturnya.
Sumber: okezone